Polisi Meringkus Pemuda Pengedar Sabu Asal Indramayu

oleh -894 views

LENSA POTRET : Yusuf Sugiri (35) alias Kubil Bin Napsin yang beralamat di Blok Pentil Rt.005 Rw.002 Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu ditangkap tim dua unit Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, karena kedapatan memiliki dan menjadi pelantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat plastik narkoba siap edar dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit dari Unit Dua Satuan Narkotika dan Obat Terlarang Mapolres Metro Bekasi.

Petugas narkoba berbekal informasi melakukan penyelidikan tentang adanya rencana transaksi narkoba di pinggir jalan dekat  SPBU No.34.173.09 Jl.Raya Cibarusah Desa Cibarusahjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat pelaku yang sudah dicurigai datang ke lokasi kejadian, petugas dengan sigap menangkap pelaku. Pelaku awalnya sempat mengelak namun saat petugas menggeledah dan menemukan barang bukti, pelaku hanya dapat pasrah dan mengikuti petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dilokasi kejadian, petugas mengamankan 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±1,86 gram, 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat diduga kristal warna putih dengan berat brutto ±6.08 gram,1(satu) buah plastik Klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat brutto ±22,24 gram, dan 1(satu ) Unit SPM Honda Beat Nomer Polisi F-5736-FDR berikut STNK dan kunci kontak.

“Pelaku kita amankan saat akan melakukan transaksi dengan mengamankan beberapa barang bukti, untuk selanjutnya kita kembangkan dengan mendatangi tempat tinggal pelaku, dan kembali mendapati barang bukti narkoba, untuk kemudian kita langsung gelandang ke Mapolres Metro Bekasi,” ujar Kanit Dua Narkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Usep Aramsyah, Rabu (11/12/2019).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.

“Tertangkapnya pelaku dengan barang bukti yang lumayan banyak, ini bukti kami dan Sat Narkoba Polres Metro Bekasi terus bekerja untuk memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya penangkapan ini, minimal kita dapat menyelamatkan lima ratus jiwa manusia dari bahaya akan narkoba,” pungkasnya. (A.F)

Komen yang sopan ya..!!!