Siswa di Penjara seumur hidup karena membunuh begal

oleh -682 views

bebaskan_ZA dia bukan penjahat justrru pahlawan yg mengurangi komplotan begal.

ZA berhak mendapat penghargaan bukan malah dipenjarakan.

ZA, Siswa SMA Kota Malang Pembunuh Begal Yang Merampas HP, Motor & Hendak Perkosa Pacarnya, Kini Didakwa Penjara Seumur Hidup

Langkah yang begitu berat terlihat saat ZA (inisial) berjalan menghampiri kelima kuasa hukumnya sesaat sebelum sidang perdana yang dilakoninya dimulai, Selasa (14/1/2020) pagi.

Setibanya di depan musala PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen, ZA langsung menjabat tangan semua orang yang terlibat dalam tim kuasa hukumnya tersebut.

Setelah membuka jaket parasit yang dikenakan, ZA yang saat itu masih mengenakan seragam putih abu-abu, mendapat arahan dari kelima kuasa hukumnya.

”Nggeh (iya) pak,” ucap salah satu pelajar SMA (Sekolah Menengah Atas) ini, ketika mendengarkan arahan dari Bhakti Riza Hidayat selaku koordinator kuasa hukumnya.

Setelah berbincang-bincang sekitar 15 menit, tepatnya pada pukul 11.00 WIB, rombongan yang berjumlah 8 orang tersebut bergegas memasuki Ruang Sidang Tirta/ Anak, PN Kepanjen.

Maklum saja, kasus yang disidangkan tersebut memang harus dilaksanakan secara tertutup. Mengingat saat kasus pembunuhan begal itu terjadi, ZA memang masih berusia anak di bawah umur.

Sekitar dua jam kemudian, rombongan ZA dan tim kuasa hukumnya diperkenankan untuk meninggalkan ruang persidangan.

”Ada empat pasal yang disampaikan pada agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana ini, ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin,” terang Bhakti.

Seperti yang sudah diberitakan, ZA diamankan anggota Polres Malang lantaran kasus pembunuhan pelaku begal.

Pria yang saat itu masih berusia 17 tahun ini, digerebek polisi di rumahnya pada 10 September 2019 lalu.

Sedangkan pelaku begal yang diduga dibunuh oleh ZA ini bernama Misnan alias Grandong, warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.Saat pertama kali ditemukan diladang tebu yang ada di kawasan rumahnya, pria 35 tahun tersebut ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Yakni dengan luka tusukan dibeberapa bagian tubuhnya.

Ketika dimintai keterangan polisi, ZA mengaku terpaksa membunuh Misnan menggunakan pisau yang tersimpan didalam jok sepeda motornya, lantaran dirinya merasa terancam. Sebab, Misnan dan ketiga temannya menjadikan ZA sebagai sasaran pembegalan.

Beberapa barang berharga ZA, seperti HP (Handphone) dan sepeda motor dirampas oleh kawanan pelaku begal tersebut.

Tidak hanya itu saja, seorang teman wanitanya yang saat itu dibonceng ZA, juga dipaksa agar bersedia untuk disetubuhi oleh Misnan. Merasa terdesak, ZA akhirnya nekat membela diri dengan cara menghunuskan pisau ke tubuh Misnan.

Beberapa bulan setelah proses penyidikan berlangsung, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang yang menangani kasus ini, akhirnya melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, pada awal bulan Januari 2020 lalu.

Selama kasus ini ditangani pihak kepolisian dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari, ZA tidak ditahan. Sebab, selain masih berstatus pelajar kelas XII SMA, ZA juga dianggap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Tidak lama setelah itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengabarkan jika sidang perdana ZA bakal digelar hari ini (Selasa 14/1/2020) pagi.

”Rencananya pada sidang berikutnya kami selaku kuasa hukumnya, bakal mengajukan eksepsi (keberatan) dengan pembacaan dakwaan hari ini (Selasa 14/1/2020),” terang Bhakti sembari mengatakan jika sidang kedua ZA bakal berlangsung pada esok (Rabu 14/1/2020) hari.

Eksepsi yang bakal disampaikan kuasa hukum ZA ini, menurut Bhakti sudah melalui beragam pertimbangan.

Diantaranya terkait penilaian Bhakti dan kawan-kawan, yang beranggapan jika ZA tidak melakukan seperti apa yang didakwaakan dalam persidangan.

Yakni pembunuhan berencana, penganiayaan yang menyebabkan kematian, pembunuhan, maupun kedapatan membawa sajam secara ilegal.”Menurut anggapan kami, faktanya kan ZA hanya melakukan upaya membela diri. Bukan pembunuhan apalagi melakukan rencana pembunuhan. Kalau terkait adanya pisau (yang digunakan membunuh pelaku begal), sudah dijelaskan oleh pihak sekolah ZA jika itu digunakan untuk pembuatan ketrampilan disekolah. Ini ada keterangan resmi dari pihak guru,” kata Bhakti sembari menunjukkan bukti surat pernyataan dari pihak sekolah tempat ZA menimba ilmu.

Menurut pengacara berambut gondrong ini, jaksa yang menyampaikan fakta persidangan hari ini, terkesan terpotong.

”Tadi tidak disampaikan sebab akibat kenapa terjadi proses pembunuhan (pelaku begal),

yunirusmini fb

Komen yang sopan ya..!!!