Pemerintah Kecamatan Babelan Bentuk Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19

oleh -786 views
Ilustrasi Gambar : Google

LENSA POTRET : Sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengenai Percepatan dan Penanganan COVID-19, Pemerintah Kecamatan Babelan – Kabupaten Bekasi telah membentuk Gugus Tugas.

“Saya bersama jajaran Muspika Kecamatan Babelan yakni Kapolsek, Danramil dan para Kepala Puskesmas yang ada di wilayah Babelan, telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dan prefentif dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Kecamatan Babelan. Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden RI dan Bupati Bekasi,” ujar Sekcam Babelan, Beni Yusnandar, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, upaya antisipatif dan prefentif yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Babelan salah satunya adalah membentuk Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19. Dirinya berharap pembentukan Satuan Gugus Tugas ini dapat secara efektif menekan penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kecamatan Babelan.

“Satuan Tugas ini nantinya akan bertugas untuk menyiapkan Posko Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Babelan yang pusatnya akan berada di Puskesmas Babelan 1 (satu),” ujar Beni.

Selain menyiapkan Posko Percepatan dan Penanganan COVID-19, Beni mengatakan Satuan Tugas ini juga akan membuat Tim Reaksi Cepat, tim ini nantinya akan menjadi tim pertama yang akan mengevakuasi dan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan korban.

“Selain kegiatan yang berhubungan langsung dengan korban, Tim Reaksi Cepat ini juga akan menginventarisir orang-orang yang pernah ada kontak dengan korban. Apabila ada penurunan atau peningkatan kondisi orang-orang tersebut Tim Reaksi Cepat ini akan berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Bekasi untuk melakukan tes sampel,” ujarnya.

Beni juga menghimbau untuk membudayakan social distancing. Social Distancing adalah budaya untuk menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal dan menjaga jarak antar manusia. Jarak yang dianjurkan disini adalah sekitar 2 meter.

Berikut susunan Gugus Tugas Percepatan Antisipasi Penyebaran dan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Babelan :

Pembina : (1). Camat Babelan (2). Kapolsek Babelan (3). Danramil Babelan

Pengarah : (1). Sekcam Babelan (2). Wakapolsek Babelan; dan (3). Batuut Koramil Babelan.

Koordinator : Kepala Puskesmas Babelan I

Ketua I : Kepala Puskesmas Babelan II

Ketua II : Kepala Puskesmas Bahagia.

Bidang Pelayanan Kesehatan : (1). Unsur Pelaksana Puskesmas Babelan I, Babelan II dan Bahagia; (2). Bidang Desa se-Kecamatan Babelan; (3). Unsur Pelaksana Seksi Kecamatan Babelan; (4). Unsur UPT KB Kecamatan Babelan; (5). Kader Posyandu se-Kecamatan Babelan; dan (6). Unsur PSM, TKSK, LPM, Karang Taruna, Tagana Kecamatan Babelan dan Para Relawan Babelan.

Bidang Data dan Informasi : (1). Kepala Seksi Trantib Kecamatan Babelan; (2). Kepala Seksi PMD Kecamatan Babelan; (3). Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Babelan; (4). Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Babelan; (5). Para Lurah dan Sekretaris Lurah se-Kecamatan Babelan; (6). Babinkamtibmas se-Polsek Babelan; (7). Babinsa se-Koramil Babelan; (8). Unsur Pelaksana Seksi Trantib Kecamatan Babelan; (9). Kepala Seksi dan Pelaksana Seksi Kecamatan Babelan; (10). Kepala Desa, Sekdes, Kepala Seksi dan Kepala Urusan serta Unsur Pelaksana Seksi dan Unsur Pelaksana Urusan Desa se-Kecamatan Babelan; (11). Unsur PSM, TKSK, LPM, Karang Taruna, Tagana dan Para Relawan se-Kecamatan Babelan; dan (12). Unsur Pokdar se-Kecamatan Babelan.

Penulis : Redaksi.

Komen yang sopan ya..!!!