Cium Aroma Kecurangan pada Pilkades Segara Makmur, JOKER Surati Ombudsman, Bupati Bekasi, dan Instansi Lain

oleh -2,146 views

LENSA POTRET : LSM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) menduga ada kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di Segaramakmur, Tarumajaya.

Dugaan kecurangan itu adalah ikut sertanya calon kepala desa berstatus tersangka dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Jadi salah satu calon kades atas nama Agus Sopyan masih menjalani persidangan atas kasus Pasal 264 Ayat 1 KUHP, Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan pasal-pasal lain,” ucap Ketua Umum DPP JOKER, Hendra Sunaryo,SH., Senin (6/4/2020).

Selain itu, berdasarkan hasil temuan Joker, Agus Sopyan diduga menggunakan Surat Keterangan Bebas Narkoba fiktif atau direkayasa.

“Kita hari ini resmi surati Ombudsman RI, Bupati Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPMD Kabupaten Bekasi. Kita resmi mengadu perihal itu,” jelas dia.

Hendra meminta Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Ini semata-mata agar Pilkades Segaramakmur berjalan dengan penuh khidmat, jujur, dan adil,” kata dia.

Sidang Perdana Agus Sopyan digelar pada 24 Maret 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan. Agus terdaftar dalam perkara nomor 135/Pid.B/2020/PN.Ckr. Ia berstatus tahanan kota mulai 12 Maret 2020 sampai 10 April 2020.

Agus bersama tersangka kasus mafia tanah pernah di-release pihak Polda Metro Jaya pada 2018. Agus dituduh turut serta dalam pemalsuan surat pada saat menjabat sebagai Sekretaris Desa Segaramakmur. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!