Salah Satu Calon Kades Segaramakmur Harus Dijerat Hukum ?

oleh -1,155 views

CIKARANG PUSAT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang harus jeli dan cermat dalam membuktikan dakwaannya terhadap 11 terdakwa perkara mafia tanah di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sehingga semua terdakwa dapat dijerat hukuman sesuai dakwaan atau tuntunan. 

Diketahui bahwa salah satu terdakwa perkara mafia tanah, Agus Sopyan kini mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segara Makmur.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba.

Menurut Jhonson, silahkan saja dalam sidang kedua yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang ini terdakwa menyampaikan eksepsi atau keberatan. Tapi nanti Jaksa akan memberikan jawaban, dan seharusnya eksepsi tidak jadi masalah untuk JPU melanjutkan dakwaan.

“Intinya, nggak mungkin polisi apalagi Polda Metro Jaya tanpa bukti kuat menjadikan orang tersangka. Terlebih lagi kasus ini merupakan pidana bukan perdata. Bersama – sama dalam kejahatan saja sudah kena pasal apalagi turut serta,” terang Jhonson pada awak media, Kamis (09/04/2020).

Tentunya penyidik Harda Polda Metro Jaya harus diapresiasi, kata Jhonson, karena telah berhasil membongkar permainan tanah di Desa Segara Makmur. Sebab, prilaku para pemain tanah ini sangat meresahkan masyarakat. Terlebih hal itu melibatkan aparatur setempat mulai desa hingga kecataman.

Ia menyebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri kini mengandeng Polri dan Kejaksaan untuk memberantas segala bentuk permainan mafia tanah yang menghilangkan hak orang lain dengan cara-cara yang kotor dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras.

“Memang, dalam setiap kasus tanah mereka selalu bekerja secara berkelompok dan sangat sistimatis, sehingga kadang sulit dideteksi,” paparnya.

Dalam dokumen lanjut Jhonson, beberapa media online nasional ketika penyidik Tim Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya yang menanggapi laporan Lilis Suryani warga Jakarta bahwa tanahnya seluas 7.700 meter di Kampung Kelapa Desa Segara Makmur, telah berpindah tangan penyidik sempat menyatakan, bahwa polisi menemukan dugaan pemalsuan sebanyak 163 di buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.

“Inikan luar biasa. Kalo diduga ada 163 dugaan pemalsuan tanah di sana siapa pun yang punya tanah atau aset tanah di sana mesti hati-hati, jangan-jangan mereka juga jadi korban seperti pelapor Lilis Suryani diam-diam ternyata tanahnya sudah beralih kepemilikan. Luasnya, 7.700 menurut pelapor nilainya sekarang Rp23 miliar, cukup menggiurkan bagi para mafia tanah,” pungkasnya. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!