Refleksi Dampak Covid-19 : Antara Patuh dan Menghidupi Keluarga

oleh -552 views
Data Penyebaran Covid -19 Di Indonesia


LENSAPOTRET.COM: SIMALAKAMA adalah bentuk ungkapan yang tepat bagi Pelaku Usaha Wisata dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Atas Pandemik Covid-19 Di Kabupaten Bekasi.


Satu sisi, pelaku usaha wisata ingin berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 bersama pemerintah, tapi disisi lain ingin pula kelangsungan usahanya tetap berjalan demi menyelamatkan pekerja dan para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kelangsungan wisata.

Ini problem yang sangat dilematis, dan bilamana diambil dari salah satu opsi tentunya akan menjadikan buah simalakama.


Pada prinsipnya pelaku usaha wisata taat dan patuh terhadap keputusan/kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Copid-19 demi menyelamatkan warganya dari tertularnya virus yang membahayakan manusia.


Okelah kalau dalam 1 atau 2 minggu ini kegiatan usahanya terhenti, pelaku usaha masih bisa menarik napas karena masih mampu mengkaper para pekerjanya yang diliburkan. Bayangkan kalau usahanya berhenti lebih dari 1 bulan tentu hal ini dampaknya berantai bagi kelangsungan hidup pelaku usaha itu sendiri, maupun para pekerja dan juga ke para pedagang kecil lainnya.


Kalau sudah kondisinya seperti ini, kehadiran negara/daerah itu sangat ditunggu – tunggu untuk menyelematkan rakyatnya.


Sejak diterbitkannya SE oleh Bupati Bekasi tertanggal 14 Maret 2020, salah satunya untuk kegiatan wisata ditutup sementara, kemudian dilanjutkan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tertanggal 15 April 2020 dan berlaku 14 hari.


Artinya sejak itu sudah 1 bulan lebih kegiatan usaha wisata tidak berjalan sama sekali, disini nyata bahwa pelaku usaha wisata dan masyarakat sudah taat dan patuh terhadap kebijakan/keputusan dari pemerintah. Dengan kata lain yang menjadi Kewajiban Pelaku Usaha dan masyarakat sudah dilaksanakan.


Lalu, pertanyaannya apakah pemerintah dalam hal ini Pemkab Bekasi yang telah menerapkan pemberlakuan PSBB sudah melaksanakan yang menjadi Kewajibannya yaitu dalam memberikan bantuan sosial terhadap masyarakat akibat dari pemberlakuan PSBB atas Pandemik Cobid-19, dan itu merupakan HAK masyarakat yang harus didapat karena memang terkena dampakā€¦.. ???


Disinilah, baik itu masyarakat dan pemerintah harus bisa menempatkan HAK dan KEWAJIBAN masing – masing. Jadi, kalau ada pelaku usaha atau masyarakat yang sudah melaksanakan yang menjadi kewajibannya atas diberlakukannya keputusan/kebijakan pemerintah.

Sangatlah wajar bagi pelaku usaha dan masyarakat juga menuntut Hak-nya kepada pemerintah untuk merealisasikan yang menjadi kewajibannya yaitu memberikan bantuan sosial sebagaimana Ketentuan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.(Rfi).

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli