Waduh, Soal Kasus PKH di Bekasi KPM Disodorkan Surat Pernyataan

oleh -1,396 views
Sumber Ilustrasi : Google

LENSA POTRET : Terkait adanya dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bekasi, pihak pendamping PKH diduga terus bermanuver dengan berbagai cara untuk mementahkan dugaan terjadinya penyelewengan tersebut.

Salah satunya di wilayah Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Untuk mementahkan adanya penyelewengan tersebut, pihak pendamping PKH diduga menyodorkan surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Isi dalam surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pendamping PKH Desa Babelan Kota, KPM diminta untuk mengakui bahwa persoalan yang ada sudah selesai atau sudah tidak akan dipermasalahkan lagi.

Menurut keterangan dari salah satu KPM PKH, Sari Selvia, pada Jumat (29/5/2020) sejumlah pendamping PKH Kecamatan Babelan menyatroni rumah kediaman Sari Selvia dengan dalih akan mengaktifkan kembali kepesertaan PKH miliknya.

“Saya diminta (tandatangan) surat pernyataan sama dia (pendamping PKH), surat pernyataan-nya dia yang nulisin,” kata Sari, Sabtu (30/5/2020).

Karena diiming-imingi akan diaktifkan kembali kepesertaan PKH miliknya, kata Sari, akhirnya surat pernyataan tersebut langsung ditandatangani olehnya tanpa diketahui oleh suami. Padahal, kondisi Sari saat itu sedang kurang sehat atau sakit dan tidak mau mengambil pusing terkait surat pernyataan tersebut.

“Tau saya mah main tandatangan aja, orang saya lagi meriang (sakit). Katanya ini (isi surat) menyatakan bahwa urusan saya sama yang urusan kemarin (soal penyelewengan dana PKH) itu udah selesai,” jelasnya.

Pendamping PKH Desa Babelan Kota, Makhroja, saat dikonfirmasi oleh lensapotret.com dirinya mengakui bahwa pihaknya sempat mendatangi rumah kediaman Sari Selvia.

“Yaps, kemarin saya kerumahnya membahas soal permohonan pengaktifan kembali kepesertaan PKH-nya karena dari tahun 2019 tidak aktif lagi. Dan membahas berita di lensa sama dia soal permasalahannya. Terkait permasalahan permohonan pengaktifan kembali, dan sekarang memang sudah aktif. Karena memang yang baru selesai bulan ini soal pengaktifan kembali, jadi saya buat pernyataannya,” kata Makhroja dalam percakapan via WhatsApp kepada Lensa Potret.

Ketika ditanya soal adanya penyodoran surat pernyataan untuk KPM PKH, Makhroja tidak mengakui tentang pembuatan atau penulisan isi dari surat pernyataan tersebut yang mana sudah dibuat oleh dirinya sendiri.

“Yang Sari saya hanya menerima suratnya aja dalam bentuk tulisan tangan, saya tidak menulis apa-apa, cuma menerima. Karena dari awal dia datang ke saya untuk diselesaikan masalahnya sekitar bulan Februari, dan saya butuh waktu sekitar 4 bulan untuk menyelesaikan pengaktifannya karena pelaporannya sampai ke-pusat jadi birokrasinya butuh waktu. Yang pasti bukan saya yang menulis pernyataannya, karena itu pernyataan,” jelasnya.

Ketika ditanyakan kembali soal isi dari surat pernyataan tersebut, Makhroja tidak bisa menunjukkan isi dalam surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh KPM PKH atas nama Sari Selvia.

“Yang pasti inti surat pernyataan itu bahwa saat ini permasalahan kepesertaan ibu Sari Selvia sudah aktif kembali, dan beliau tidak mempermasalahkan karena saat ini sudah aktif lagi sebagai peserta PKH. Itu ajah. Karena memang sudah aktif, berarti selesai masalahnya hanya perlu pemutakhiran data aja oleh pendamping di server PKH,” ujarnya.

Anehnya, jika kepesertaan Sari Selvia sudah tidak aktif dari tahun 2019. DPP JOKER menganggap persoalan ini adalah siasat saja dari pihak pendamping PKH karena dari beberapa temuan DPP JOKER, bahwa sejak 2018 Sari Selvia masuk sebagai penerima bantuan PKH dan DPP JOKER pun menemukan adanya pemindahan saldo (uang) milik Sari Selvia ke rekening atas nama Ibu Asri.

“Sari Selvia masuk sebagai calon peserta akhir tahun 2017, dan saya validasi masuk sebagai peserta PKH tahun 2018, sesuai ketentuan peserta PKH dilakukan pemutakhiran tiap 3 bulan sekali dengan cara menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga, KTP, Raport anak yang sekolah, buku KIA sebagai bukti dia aktif sebagai komponen, saya selaku pendamping minta bantuan ketua kelompok untuk mengumpulkan berkas tadi dan meyerahkan ke saya untuk saya mutakhirkan, karena waktu itu tidak ada berkas atas nama Sari Selvia tentunya saya anggap tidak ada lagi di wilayah dampingan saya, dan saya graduasi tahun 2018 dengan alasan tidak ditemukan atau pindah,” beber Makhroja.

“Pada Februari 2020, ternyata dia laporan tidak pernah pindah dari Babelan. Nah, dari kelalaian saya ituhlah saya buatkan laporan salah graduasi dan saya buat permohonan agar diaktifkan kembali nama Sari Selvia sebagai peserta PKH, permohonan saya lakukan pada bulan Februari berjenjang dari Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, makanya agak lama prosesnya dari Februari sampai bulan Mei baru aktif lagi. Intinya saya selaku pendamping ada kelalaian dan sudah saya perbaiki meski agak lama,” lanjutnya.

Makhroja pun menjelaskan kepada Sari Silvia ketika dirinya mengetahui bahwa Sari mendapatkan dana PKH, meskipun dana tersebut selalu dipindahkan ke rekening atas nama Ibu Asri. Yang dimana, kepesertaan Sari Selvia sudah aktif sejak 2018. Namun, dari pernyataan Makhroja bahwa tidak aktif dan dibuatkan kembali surat pernyataan pengaktifan kepesertaannya.

“Ituh juga waktu bulan Februari dia bertanya soal itu, waktu tahun 2018 penyaluran bansos via agen dan dikolektif oleh ketua kelompok, selama setahun berjalan banyak masalah akhirnya baru tahun 2019 saya larang pengambilan di agen secara dikolektif, pengambilan bansos harus di ATM oleh masing-masing penerima.

“Ternyata sudah saya wajibkan ke ATM ada lagi masalah yaitu Sari Selvia, karena sejak awal ketua kelompok wilayah Ibu Sari Selvia sudah 3 kali saya ganti, saya ngambil langkah penyelesaian ajah karena para ketua bermasalah sudah saya berhentikan, soal uang pun saya yang mengembalikan sesuai jumlah yang dia terima, itu waktu bulan Februari,” pungkas Makhroja. (A.Farizal)

Baca Juga Berita Sebelumnya :

  1. Data Penerima PKH & BPNT Terkesan Ditutupi, JOKER : Jangan-jangan Ada Udang di Balik Batu
  2. Penyelewengan Dana PKH di Kabupaten Bekasi Mulai Terungkap ?
  3. Soal Kasus PKH di Bekasi, Ombudsman RI Sebut Ada Tindak Pidana yang Dilakukan Oknum Pendamping
Komen yang sopan ya..!!!