GRASI : Kota Bekasi Zona Merah Korupsi

oleh -434 views
Zainudin , Jenlap saat Berorasi di depan Gedung Kejari Kota Bekasi (18/6)

LENSAPOTRET.COM : Aksi Unjuk Rasa kembali di gelar di depan Gedung Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Bekasi pada Kamis,(18/6/2020) oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI).


Massa aksi mendatangi Gedung Kejari yang terletak di Jalan Sultan Agung sekitar pukul 12.30 wib. Massa yang berjumlah kurang lebih 20 orang itu menyuarakan keresahan masyarakat atas kasus-kasus korupsi yang saat ini belum terselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Zainudin, Jendral Lapangan Aksi tersebut menuturkan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kejari Kota Bekasi yang sampai saat ini belum juga bisa menguak kasus-kasus korupsi di Kota Bekasi.


“Pada hari ini kita sampaikan keluhan masyarakat atas ketidak-mampuan Kejari menangani Kasus-kasus Korupsi yang ada di Kota Bekasi.” tuturnya
Ia juga menyampaikan, bahwa seharusnya Kejari bisa lebih serius menangani kasus Korupsi karena Korupsi adalah benalu yang bisa merusak tatanan Pemerintah Kota Bekasi.


“Kejari harusnya lebih memiliki power dalan menangani kasus korupsi, karena Korupsi adalah benalu bagi masyarakat Kota Bekasi dan harus di berantas sampai ke akar-akarnya.”ucapnya pada Orasi hari ini.


Senada dengan pernyataan itu, Yusril , Koordinator Lapangan mengungkapkan bahwa jika Kejari tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi di Kota Bekasi lalu siapa lagi yang mampu menyelamatkan Kota Bekasi dari praktek Korupsi.


“Jika Kejari saja tidak mampu menguak kasus Korupsi di Kota Bekasi , lantas siapa lagi yang mampu memberantas Korupsi di Kota Bekasi.” ungkapnya saat berorasi di depan Gedung Kejari


Pada aksi tersebut diwarnai teatrikal penyerahan Tikus putih dari massa aksi kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi . Zainudin , Jenlap pada saat itu sempat memasukan tikus yang telah mati kedalam mulutnya sebagai percontohan bahwa pelaku Korupsi siapapun itu harus di tindak dengan tegas.


Massa aksi juga menuntut beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada pihak Kejari sebagai berikut :

Penggunaan dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017 dalam kegiatan perencanaan Tahun Jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota Bekasi akan berakhir dan terindikasi kejanggalan, seperti :

  1. Perencanaan Penganggaran 5 kegiatan tidak berdasar sesuai RPJMD dan Rencana Strategis Daerah dan terkesan dipaksakan!
  2. Item-item rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Bekasi seperti melibatkan TP4D diduga tidak dilakukan!
  3. Diduga IP Adress dari Pihak ke 3 pada saat melakukan penawaran berasal dari IP Adress yang sama. Hal ini harus dikonfirmasikan kepada BPK yang telah melakukan Pemeriksaan!
  4. Lima kegiatan Proyek yang dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada akhirnya mangkrak sehingga tidak menghasilkan Output apalagi Outcome dan hal ini tidak sesuai dengan prinsip tujuan pelaksanan kegiatan!
  5. Harus dicari DALANG BESAR yang bisa mempengaruhi point 1 sampai dengan 4 sehingga kegiatan-kegiatan ini akhirnya dilaksanakan!
  6. Perencanaan Tahun jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota akan berakhir, jelas melanggar Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga demi kepentingan Pilkada!
  7. Agar pihak Kejagung melakukan pemanggilan lanjutan para pejabat terkait yang di indikasi melakukan tindakan koruptif
  8. Untuk segera di umumkan LAPJU atas pemanggilan yang sudah di lakukan
  9. Walikota dan Ketua DPRD harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penyelewengan Anggaran Tahun Jamak Tahun 2017
  10. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar dapat akomodatif terhadap setiap langkah aksi aksi yang dilakukan oleh setiap elemen masyarakat
  11. Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi agar segera menyampaikan kepada pihak Kejagung setiap
    informasi dugaan perilaku koruptif yang dilakukan oleh pejabat/penguasa Pemkot Bekasi
  12. Agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di dalam setiap langkah tindakan-nya tidak tebang pilih
Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli