Kembali Menggelar Unjuk Rasa , GRASI Nyatakan KEJARI GAGAL TOTAL

oleh -475 views
massa yang berorasi didepan Gedung KEJARI

Korupsi atau rasuah yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Pada Kamis, (25/6/2020) Gerak Rakyat Anti Korupsi (GRASI) kembali Unjuk Rasa didepan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera selesai tindak pidana Korupsi yang terjadi di kota bekasi, kasus-kasus pada persoalan korupsi di Kota Bekasi sudah layak kita angkat pada muara publik untuk cepat dan tegas di selesaikan.

Kasus korupsi lain yang tidak terselesaikan sampai kini mengenai persoalan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumur Batu yang merugikan negara sebesar RP 4,1 Miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Aktor dibalik kasus tersebut tidak asing namanya kita dengar, dalam hal ini ialah Gatot Sutejo yang kini di vonis sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Kasus Penjualan lahan TPU Sumurbatu seluas 1,1 hektare kepada pihak swasta selaku pengembang Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) kini sudah kokoh berdiri dan dihuni hampir sekitar 300 lebih Kepala Keluarga (KK). Dalam amanat Perda no 16 tahun 2011 tentang sarana, prasarana, utilitas (PSU) dan Perwal no 71 tahun 2013 mengatakan setiap pengembang yang membangun perumahan, wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari lahan perumahan yang dibebaskan kepada Pemkot Bekasi”Tegas Dawam Selaku Korlap Aksi

Kasus ini telah lama bersemayam pada bilik administrasi kejaksaan Negeri Kota Bekasi sejak tahun 2015 sampai detik ini tahun 2020. Sejak Jaman kepemimpinan Bu Enen, Bu Chatrina, Pak Didik, Pak Didi, Pak Hermon, dan Pak Sukarman yang saat ini menjabat, ternyata belum mampu menangkap Gatot. Padahal Gatot kan bukan jaringan teroris! Adapun daftar nama-nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diantaranya; 1. Enen Saribanon (2014-2015). 2. Chatrina Maulana Girsang (2015). 3. Didik Istiyana (2015-2016). 4. Didi Suhardi (2016-2018). 5. Hermon Dekristo (2018-2019). 6. Sukarman (saat ini).

“Gatot Sutejo ini siapa ? Apakah seorang teroris ? Apakah termasuk golongan elite global? Hal itu sangat wajar terjadi dan dipertanyakan oleh publik. “Tanya Dawam saat Orasi

Kembali kepada kasus, Pencarian pria berusia 39 tahun ini sudah menggunakan teknologi canggih dalam melacak keberadaannya. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail alat untuk melacak buronan yang sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,1 Milliar tersebut. Kejari mengatakan Sudah pakai alat canggih, kita juga sudah sadap. Tetapi memang belum juga diketahui. Sisi lain saat diketahui keberadaan Gatot pada tahun 2016 di salah satu ponpes yang ada di garut, namun justru aparat kejari tidak dapat bersikap tegas, disinyalir ada intervensi dalam upaya penangkapan Gatot Sutejo. Aktor lain yakni Mantan Camat Bantargebang, Nurtani dan Mantan Lurah Sumurbatu, Sumiyati sudah mendekam di balik jeruji besi.

Apabila dua cukong tersebut saja bisa ditangkap dan dipenjarakan atas kasus yang sama maka jelas dalang atas persoalan ini menjadi kewajiban aparat Kejari untuk dengan secepatnya bertindak seperti saat penangkapan Nurtani dan Sumiyati. Karena amanat yang diamanahkan oleh UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf e mengatakan, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Amanah ini wajib di jalankan sebagai instansi yang berkewajiban mengindahkan asas berbangsa dan menjunjung tinggi supremasi hukum yang layak tanpa intervensi apapun.


Maka atas dasar insyaf dan sadar kami Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) akan kembali mengingat kan dan akan selalu menjadi garda terdepan dalam upaya menyeimbangkan demokratisasi yang tidak dipotirisi, dengan upaya tersebut kami membawakan sebuah tuntutan antara lain :

  1. Tangkap Gatot dan Ungkap Otak di balik hilangnya saksi mahkota perilaku koruptif di Pemkot
    2.Tangkap DPO Gatot Setedjo sekarang juga atau kepala Kejari mundur dari jabatannya. (Tutup Dawam)
Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli