Pengelolahan KAS Daerah Amburadul , Kepala BPKAD Kota Bekasi Dinilai Kurang Cekatan

oleh -499 views
Ilustrasi Ke tidak seimbangan pencatatan KAS antara pihak pemerintah dan bank

LENSAPOTRET.COM : Kota Bekasi, (22/7)Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Kota Bekasi TA 2016 No: 35B/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 diungkapkan bahwa terdapat permasalahan terkait adanya selisih pencatatan antara Bidang Perbendaharaan dengan pihak Bank. Selisih tersebut terjadi karena transaksi antar rekening kas daerah tidak dicatat dalam form Bend IX sehingga transaksi dalam rekening koran selalu lebih besar dibandingkan pencatatan pada form Bend IX.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Walikota Bekasi agar menginstruksikan Kepala BPKAD untuk melakukan verifikasi secara memadai, melakukan rekonsiliasi secara berkala serta memerintahkan bidang perbendaharaan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan secara lengkap dalam laporan posisi kas harian.

Kepala BPKAD Kota Bekasi , Sopandi Budiman – Dokumen Transparannews

Atas rekomendasi tersebut Pemkot Bekasi telah menindaklanjutinya dengan instruksi Pj. Walikota kepada Kepala BPKAD dan Surat Perintah Kepala BPKAD kepada Kepala Bidang Perbendaharaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada TA 2018 permasalahan tersebut masih terjadi. Laporan posisi kas harian (Bend IX) masih belum mencatat seluruh transaksi yang terjadi pada rekening kas daerah. Hal tersebut juga mengakibatkan selisih pencatatan antara bidang perbendaharaan dan pihak bank masih terjadi.

Lalu pada Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pengelolaan kas daerah pada TA 2018 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pemerintah Kota Bekasi belum menerapkan Treasury Single Account
Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD tidak melakukan penatausahaan Kas Daerah secara tertib

Dari kedua kondisi tersebut , BPK mengungkapkan dapat mengakibatkan sebagai berikut :

  • Kas daerah yang tersebar pada beberapa bank menyulitkan pengawasan dan menimbulkan potensi penyalahgunaan;
  • Transaksi-transaksi yang terjadi pada rekening kas daerah sulit ditelusuri dan diuji silang dengan saldo kas pada BKU; dan
  • Terjadi selisih pencatatan antara BUD dan Bank.

Masalah yang terjadi dari 2016 ini sampai saat ini belum diselesaikan juga oleh pihak BPKAD. Hal ini menyedot perhatian Ombusman Perwakilan Jakarta Raya , Teguh P.Nugroho

Dirinya mengakui bahwa apa yang terjadi pada pengaturan kas daerah di Kota Bekasi rawan terjadi mal administrasi , Apalagi telah terjadi 3 tahun kebelakang.

“Mungkin ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak BPKAD Kota Bekasi , namun saya tidak mau memastikan karena memang belum ada pemeriksaan resmi dari ombudsman.”ucapnya saat dihubungi tim lensapotret.com

Lalu dirinya juga mengungkapkan bahwa jika persoalan ini kembali terjadi terus menerus perlu adanya pengawasan dari warga Kota Bekasi dalam pengelolaan Kasih Daerah secara rutin.

“Salah satu caranya mungkin warga Kota Bekasi harus berperan aktif dalam pengawasan kas daerah Kota Bekasi , hal ini dapat membuat oknum-oknum yang bermain tidak memiliki ruang untuk bermain.”tutupnya

Senada dengan yang disampaikan Kepala Ombusman Perwakilan Jakarta Raya . Putra Samoedra selaku Aktivis pergerakan menyayangkan sikap Kepala BPKAD Kota Bekasi yang kurang cekatan mengawasi kinerja bawahanya , menurutnya hal tersebut akan berdampak buruk pada citra Kota Bekasi yang telah lima kali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Sayang sekali , hal seperti ini terjadi dijajaran pemerintahan Kota Bekasi . Tentu ini dapat mencoreng kinerja bagus dari Walikota Kota Bekasi yang telah berjuang meraih lima kali WTP.”

Ia juga mewanti-wanti kepada Kepala BPKAD Kota Bekasi jika hal ini terulang kembali di LKPD BPK RI tahun 2019, yang keluar November nanti. Maka terpaksa pihaknya akan menggelar Aksi untuk memperbaiki Kinerja BPKAD Kota Bekasi.

Sampai berita ini diturunkan , belum ada tanggapan resmi dari pihak BPKAD Kota Bekasi.(Raf)

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli