Terkait Pungli Perpisahan, Wakasek SMPN 2 Tarumajaya Lempar Bola Panas

oleh -1,393 views

LENSA POTRET : Wali murid di SMPN 2 Tarumajaya keberatan dengan pungutan sebesar Rp700 ribu untuk biaya perpisahan dan legalisasi ijazah.

Hal yang menjadi keberatan wali murid adalah besaran biaya dan penyelenggaraan hajat perpisahan di tengah pandemi covid-19.

Ketua Auditor Inspektorat Irban IV Kabupaten Bekasi, H. Ogi Prayogi, menjelaskan pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah kepada wali murid adalah pungli (pungutan liar).

“Ya iyalah (pungli). Kan di aturannya gak boleh itu mah,” ucap dia kepada Lensa Potret, Sabtu (8/8/2020).

Kata dia, apapun itu, pihak sekolah tak boleh memungut biaya kepada wali murid di sekolah itu.

“Layangkan saja surat, biar nanti ditindak lanjuti,” kata dia.

Berdasarkan informasi, Komite SMPN 2 Tarumajaya ingin acara tersebut tidak diselenggarakan, dan termasuk soal jumlah pungutan yang besar, apalagi pada masa-masa ekonomi sulit.

Wakil Kepala SMPN 2 Tarumajaya, Effendi, justru malah melempar bola panas ke komite dengan menyebut kegiatan itu adalah usulan komite.

“Ini acara komite sebetulnya. Ini sudah dirapatin, kita rapat dengan komite, dengan orang tua,” kilah Effendi.

“Ini hajat komite. Setahun yang lalu rapat komite, rencana (kegiatan ini) Januari-Februari, setelah ada UNBK. Karena pas covid-19, tertunda semua,” sambungnya.

Rincian pungutan Rp700.000 itu pun Effendi mengaku tak tahu menahu karena yang membahas hal itu adalah pihak komite dengan orang tua.

“Cuma penyelenggara kita, audit panitia total (uang) yang masuk 65 persen dari anak-anak (murid),” katanya.

Effendi mengaku tak dapat menarik pungutan itu kepada siswa yang lain karena tidak masuk sejak pandemi dimulai.

Soal izin, dia tak menyebut secara gamblang, hanya saja dia mengaku sudah merapat ke kepala desa dan polsek untuk pemberitahuan mengenai kegiatan itu.

“Hari ini kita pembagian ijazah. Kita kasihan sama anak-anak, gak masuk-masuk. Keramaian sekarang orang hajatan ada, udah gak terasa covid-19 sekarang. Udah jarang yang pakai masker,” kata dia.

Salah satu wali murid yang enggan menyebut namanya menjelaskan, jika pungutan kurang Rp200.000, maka ancamannya ijazah ditahan.

“Rp700 ribu dibilangnya buat perpisahan. Sama ini (sesi foto) sekalian. Itu ijazah legalisasi,” kata dia.

Pihak sekolah dianggap tak berempati terhadap kondisi ekonomi wali murid yang terdampak covid-19. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!