Ombudsman Minta Inspektorat Kabupaten Bekasi Harus Segera Tangani Kasus Dugaan Pungli SMPN 2 Tarumajaya

oleh -1,003 views

LENSA POTRET : Kasus dugaan pungli SMPN 2 Tarumajaya semakin memanas kian hari. Dugaan pungutan liar (pungli) sudah terendus pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi, bahkan kini kabarnya telah sampai ke Ombdusman Jakarta Raya.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho , menjelaskan inspektorat harus proaktif dalam menangani kasus dugaan pungli di SMP negeri tersebut.

“Dia (inspektorat) pengawas internal. Kalau inspektorat gak turun untuk periksa, keterlaluan,” ucap dia melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2020).

Dia meminta Inspektorat harus proaktif untuk menangani kasus itu dan jangan tunggu laporan masuk.

“Periksa dulu (kasus itu) oleh inspektorat. Itu sumbangan, pungutan atau apa?” kata dia.

Pihak wali murid mengaku berkeberatan atas pungutan sebesar Rp700.000 tersebut untuk perpisahan dan biaya legalisasi ijazah.

Pertama, kondisi ekonomi mereka terdampak covid-19. Kedua, mereka khawatir atas keamanan anak mereka karena pandemi covid-19 belum berakhir. (Red)

BERITA SEBELUMNYA ;
1. Demi Meraih Keuntungan Ratusan Juta, SMPN 2 Tarumajaya Nekat Gelar Perpisahan di Tengah Pandemi

2. Terkait Pungli Perpisahan, Wakasek SMPN 2 Tarumajaya Lempar Bola Panas

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli