LSM Joker Minta Inspektorat Tindak Tegas Oknum SMPN 2 Tarumajaya yang Terlibat Pungli

oleh -575 views
FOTO : Ilustrasi Gambar dari GOOGLE

LENSA POTRET : Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid oleh sejumlah oknum pihak SMPN 2 Tarumajaya masih bergulir.

Inspektorat Kabupaten Bekasi telah memanggil sejumlah oknum itu untuk dimintai keterangan, diantaranya wali kelas, Plt Kepala Sekolah, dan Wakil Kepala Sekolah. Sekarang, tinggal tahapan audit forensik di lapangan.

LSM Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker) meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera menindak tegas oknum yang dinilai memberatkan wali murid karena pungli itu.

Seperti diketahui, oknum itu diduga memprakarsai usulan mengenai pungutan sebesar Rp700 ribu per murid untuk biaya perpisahan dan pengambilan ijazah.

Sekjen Joker, Herry ZK, menegaskan pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum pihak sekolah itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pada Pasal 4 itu sudah dijelaskan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan-atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain dan seterusnya,” ucap Herry kepada media, Selasa (18/8/2020).

Dia melanjutkan, apabila PNS itu tidak menaati ketentuan. Maka, berpotensi dijatuhkan hukuman disiplin berat seperti yang disebutkan pada Pasal 7 Ayat 4 huruf e dengan bunyi ‘pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS’.

Kemudian, apabila pungli itu dilakukan dengan cara-cara paksa, maka yang melakukan hal tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila sampe ada upaya intimidasi, harus dipidana. Karena saya dengar juga jika ada orang tua murid yang belum melunasi pungli tersebut maka pihak sekolah akan menahan ijazah para murid,” ucap Herry.

Dihubungi secara terpisah Ketua Auditor Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Bekasi, H. Ogi Prayogi, berjanji akan menindak oknum itu.

“Kemarin pihak sekolah sudah kami panggil dan sudah kami mintai keterangannya. Jadi, kita tinggal audit forensik di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka kasusnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” demikian Ogi. (Red)

BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA :

  1. Demi Meraih Keuntungan Ratusan Juta, SMPN 2 Tarumajaya Nekat Gelar Perpisahan di Tengah Pandemi
  2. Terkait Pungli Perpisahan, Wakasek SMPN 2 Tarumajaya Lempar Bola Panas
  3. Ombudsman Minta Inspektorat Kabupaten Bekasi Harus Segera Tangani Kasus Dugaan Pungli SMPN 2 Tarumajaya
Komen yang sopan ya..!!!