Kenakalan Politik Dan Ekonomi Pancasila

oleh -481 views



Pada 1 Juni 1945 dalam pidatonya yang mahsyur itu, Soekarno berbicara Pancasila sebagai weltanschauung, sebuah gagasan tentang masa depan bangsa. Dalam pandangan Soekarno, Pancasila merupakan dasar filsafat yang ia sebut sebagai philosophische grondslag. Yakni, sebuah fondasi yang berfungsi sebagai perekat kebhinekaan sekaligus payung persatuan kebangsaan. Tapi disisi lain, Soekarno menyadari bahwa kehidupan politik senantiasa mengandung perjuangan paham. Kehidupan politik tidak hanya meniscayakan pertukaran tapi juga pertarungan ide-ide. Secara gambling Soekarno berkata: taka da sebuah negara yang hidup yang tak mengandung kawah candradimuka yang mendidih, dimana berbagai paham beradu di dalamnya.

Bertolak dari pandangan Soekarno diatas, bisa kita simpulkan bahwa sejak awal, Pancasila tidak pernah diniatkan menjadi ideologi tertutup. Sebagai weltanschauung bangsa Indonesia, Pancasila senantiasa berada dalam kawah candradimuka politik yang diwarnai dengan perjuangan paham. Dalam arti, Soekarno sedari awal mengakui bahwa Pancasila mesti dilihat sebagai ideology yang fleksibel, senantiasa diperbarui di tengah konteks sosial politik yang senantiasa berubah dan membuka diri dengan arus perkembangan.

Dengan kata lain, penerimaan terhadap Pancasila mengandaikan sikap penolakan terhadap paham politik yang mengklaim berlaku mutlak dan absolut. Pancasila menampik absolutisme. Sebagai rumusan ikhtiar bangsa kita untuk mencapai persatuan dalam perbedaan, Pancasila menegaskan dirinya sebagai paham yang bertentangan secara diametral dengan absolutisme.


Sebagaimana Pancasila sebagai antitesis dari absolutisme, Pancasila adalah nilai hidup yang harus dialami dan dijalani penuh integritas dengan menjaga konsistensi antara pikiran, perkataan, sikap, dan perbuatan; antara keyakinan, pengetahuan, kebijakan, dan tindakan. Untuk dapat berkembang hebat, peradaban suatu bangsa harus tumbuh di atas landasan nilai. Meminjam ungkapan John Gardner, “Tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran jika bangsa itu tidak percaya kepada sesuatu, dan jika sesuatu yang dipercayainya itu tidak mengandung dimensi nilai moral guna menopang peradaban besar.” Nilai itu cahaya petunjuk yang menerangi jalan menuju tujuan. Tanpa tuntunan nilai, sehebat apa pun pembangunan fisik, kecerdasan, dan keterampilan yang kita kerahkan tidaklah memberikan nilai tambah yang signifikan karena bisa tersesat di banyak tikungan.


Demokrasi Ekonomi

Karena Pancasila adalah nilai yang senantiasa dijalani dengan konsistensi, dalam konteks ekonomi sebagai diametral kesejahteraan, nilai tersebut menjelma dalam karakter spesifik. Oleh karena itu, tergambar jelas dalam Pancasila dan pasal-pasal ekonomi di Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 UUD 1945 adalah induk dari penyusunan dasar-dasar penyelenggaraan ekonomi, sedangkan sila ke-lima Pancasila menjadi alat ukur pencapaian pelaksanaan ekonomi tersebut. Watak kolektivitas ekonomi tak dapat dihindari bila merujuk kepada panduan tersebut, sebab terma “usaha bersama” dan “keadilan sosial” sudah terang-benderang tertulis dalam dasar negara dan konstitusi.

Dalam bingkai konstitusi dan dasar negara itu, sekurangnya tiga ciri yang harus muncul. Pertama, fragmentasi ekonomi tak akan terjadi, khususnya antara faktor produksi modal dan pekerja, sebab kegiatan ekonomi adalah bangun usaha yang diniati sebagai gerakan bersama. Pemilik produksi dan yang menjalankan usaha adalah pihak yang sama, yang dikelola secara kolektif, sehingga tiap-tiap urusan/usaha dimiliki, diputuskan, dan ditanggung secara bersama-sama, Kedua, negara diberi ruang yang besar mengurus hajat publik sehingga kebutuhan dasar rakyat tercukupi. Secara eksplisit peran negara bukan sekadar membuat, tapi juga mengambil peran aktif sebagai aktor ekonomi, seperti yang diperlihatkan dalam frasa “dikuasai oleh negara”. Ketiga, hilir ekonomi dianggap berhasil bila distribusi merata sehingga keadilan sosial terselenggara. Kesejahteraan dianggap separuh pencapaian, yang hanya lengkap bila diikuti dengan keadilan dan pemerataan.

Dari awal sampai akhir, sila dasar negara dan pasal-pasal ekonomi itu tak memantik paradoks apapun. Jika landasan ekonomi adalah gerakan kolektif, maka kegiatan produksi dan hasil distribusi berada dalam satu tarikan napas. Sejak dari hulu kemungkinan menyusupnya disparitas sudah dipangkas. Di sini, bangun usaha koperasi dijadikan sebagai referensi sebab penyelenggaraannya secara utuh memantulkan nilai-nilai mulia tersebut. Berikutnya, negara tak dibiarkan “netral” dalam memformulasikan peraturan, sebab dibebani dengan aneka tanggung jawab sosial yang sangat besar, seperti penciptaan pekerjaan yang layak bagi kemanusia, kecukupan pangan-sandang-papan, pendidikan rakyat, kesehatan warga, dan menafkahi fakir-miskin. Bila format itu yang dijalankan, maka keadilan pada tingkat hilir pasti akan tercipta, sebab distribusi di hulu sudah meniscayakan pemerataan. Itulah karakter “demokrasi ekonomi”.

Oleh: Muhammad Qusyairi
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pancasila)

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli