Penunjukan anggota SPI apakah sesuai ketentuan?

oleh -429 views

PANDAWA Bekasi mempertanyakan mekanisme penunjukan anggota SPI yang dikhawatirkan tidak sesuai prosedur.

Jika ingin memperbaiki sistem maka perlu orang yg kredibel dan memiliki kapasitas
Ujar Daeng Darwis selaku aktifis PANDAWA Bekasi. 18 September 2020

Daeng sapaan akrab aktifis yang pernah menjadi Ketua BEM Adhy Niaga ini juga memberikan pendapatnya terkait Anggota SPI yang perlu dipertanyakan kapasitasnya yang ditunjuk oleh Direktur RSUD dr. Chasbulla Abdulmadjid.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Kemnterian Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 BLUD maka perlunya di bentuk SPI BLUD.
Bahwa dalam rangka Visi Misi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah AbdulMadjid di Kota Bekasi serta dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan dan tata kelola Rumah Sakit yang efektif, efisien dan akuntabel.
Maka perlu di bentuk SPI.
Dalam hal ini penunjukan anggota SPI maka harus melalui mekanisme dan mengikuti aturan yg tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 133 Tahun 2019.
Maka kita melihat hari ini apakah penunjukan Anggota SPI dr. Chasbullah Abdulmadjid sudah sesuai, Pungkasnya.

Adapun ketentuan penunjukan Anggota SPI BLUD yg tertuang dalam permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
a. Sehat jasmani dan rohani
b.memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yg baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan memajukan BLUD.
c. Memahami Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
d. Memahami tugas dan fungsi BLUD
e. Memiliki pemahaman teknis pada BLUD
f. Berijiasah paling rendah D-3
g. Pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun.
h. Berusia paling 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendftat pertamakali.
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yg merugikan Negara dan Daerah.
j. Tidak sedang menjalani sangsi pidan
k. Mempunyai sikap indepen dan obyektif.
Berangkat dari permendagri tentang ketentuan penunjukan anggota SPI dr. Chasbullah Abdulmadjid maka saya melihat setidak nya ada tahapan tahapan yang perlu dilalui.
Apakah sudah sesuai tahapan itu dilakukan, lanjutnya.

Seperti contoh bahwa anggota SPI harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun.
Lalu kita bisa melihat lagi dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 133 Tahun 2019 bahwa penunjukan anggota SPI dalam ketentuannya adalah memiliki pengalaman kerja 1 tahun di rumah sakit, memahami tugas dan fungsi BLUD Rumah Sakit.

Dengan ini saya berharap kepada Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid untuk bisa bertanggung jawab dan membuktikan kepada masyarakat bahwa penunjukan anggota SPI sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yg sudah tertuang dalam permendagri dan perwal sebagaimana saya sebutkan di atas. Serta mengevaluasi kinerja anggota SPI

Daeng juga meminta kepada Walikota Bekasi untuk turut memeperhatikan proses penunjukan anggota SPI RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid

Daeng juga berharap agar semua anggota SPI adalah orang orang orang yg independen (sesuai dengan permendagri dan perwal) dalam hal ini saya berharap bukan anggota partai politik, tidak memiliki kepentingan politik serta menjadi alat politik.

Untuk itu sebaiknya segera di evaluasi apabila dalam penunjukan anggota SPI tidak sesuai dengan peraturan yg berlaku, Tutupnya.

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli