Kasus Lahan PJT Berujung ke Meja Hijau

oleh -729 views

LENSA POTRET : Konflik lahan PJT II tak kunjung selesai, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang. Hal ini berawal dari pemagaran lahan seluas 770 m2 di Kampung Kempes, Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

Pemagaran dilakukan oleh salah seorang Tergugat berinisal S atas lahan yang sebelumnya sudah diperoleh izin penggunaan lahan berupa SPPL-NP atas nama Dato Djenawa dengan No: 13/DII/450/SPPL-NP/2018. Namun, belakangan ternyata tindakan yang dilakukan oleh S terungkap dalam fakta persidangan telah keluar pula surat SPPL-P dari PJT II diatas obyek yang sama.

Melalui kuasa hukumnya, Subur Saputra,S.Sy, M.H., selaku kuasa hukum Penggugat sangat menyayangkan sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PJT II selaku turut Tergugat.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat dalam hal ini PJT II yang dengan arogansinya mengeluarkan izin SPPL-P  kepada pihak S selaku tergugat. Padahal jelas obyek tanah tersebut sebelumnya sudah dikantongi izin oleh penggugat dan saat itu dilakukan pemagaran sepihak diatas lahan tersebut oleh Pihak S yang saat itu belum ada surat SPPL-P,” cetusnya kepada awak media, Selasa (1/12/2020).

Seharusnya pihak Turut Tergugat dalam hal ini PJT II melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas keadaan yang terjadi di lapangan dan tidak serta merta langsung melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

“Kondisi obyek tanah tersebut diketahui terdapat masalah dan itu pernah dikeluarkan surat teguran oleh PJT selaku turut tergugat Kepada Tergugat S saat itu tidak memiliki izin SPPL-P yang melakukan pemagaran lahan milik Penggugat agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku, artinya Pihak PJT II mengetahui apa yang dilakukan oleh Tergugat itu salah. Faktanya itu diabaikan malah membuat izin SPPL-P yang baru kepada pihak Tergugat S,” ucap dia.

Terhadap hal itu kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Penggugat dan Turut Tergugat sehingga sebagai masyarakat kami menuntut sebuah keadilan yang hakiki agar persoalan ini menjadi pembelajaran besar bagi kita semua.

“Kita mengetahui bahwa PJT adalah badan usaha milik negara (BUMN), maka kami melihat secara administrasi tentu sangat memiliki profesionalitas dalam pengamanan aset negara. Keadaan saat ini menunjukan tidak berjalannya sistem yg ada di PJT II selaku badan usaha milik negara, seharusnya pihak PJT sebagai turut tergugat memanggil kami dan pihak lainnya untuk mengurai masalah yang terjadi, namun hal itu tidak dilakukan oleh turut Tergugat,” kata dia menyayangkan.

Atas persoalan tersebut dia berharap Majelis hakim dapat memutus persoalan yang dihadapi klien kami secara obyek.

“Karena persoalan ini sudah masuk ranah Pengadilan Negeri Cikarang dan sudah masuk agenda saksi, maka kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat memutus persoalan gugatan klien kami secara obyektif.” tutupnya.

Persoalan lahan PJT II  ini sedang dalam proses gugatan perdata nomor: 114/Pdt.G/2020/PN.Ckr antara Penggugat dengan Tergugat H. Suryadi dan Turut Tergugat PJT II. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!