Berantas Calo, Pemkot Bekasi Buat Aplikasi e-OPen

oleh -861 views

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menerapkan kebijakan bahwa masyarakat bisa melakukan pencetakan mandiri terhadap dokumen kependudukan setelah mengajukan permohonannya pada Aplikasi E-Open.

 

Dalam kebijakan ini, semua produk administrasi kependudukan seperti KK dan Akte Kelahiran kini dapat di cetak mandiri kecuali untuk pencetakan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

Intinya, setelah warga mengajukan permohonan pencetakan surat Adminduk melalui admin e-Open Kelurahan dan melampirkan nomor whatsapp dan email, proses selanjutnya masyarakat menunggu input data dan prosesnya

Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat

Kepala Disdukcapil, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, sejak pandemi melanda pelayanan sudah kami terapkan lewat online, yakni aplikasi yang bisa di download melalui playstore pada handphone android dan sejenisnya.

 

“Tentu bertujuan agar warga dipermudah dalam melakukan proses pemberkasan dukcapil, jadi gak perlu kemana-mana cukup di rumah aja dengan download aplikasi e-open,”ungkap Taufiq saat diwawancarai tim Lensapotret.com

 

Menurutnya, dengan adanya aplikasi e-open keluhan warga sudah terjawabkan, karena tidak perlu lagi datang ke RT, RW Kelurahan dan Kecamatan. Semua proses bisa di rumah, dan upload persyaratan juga bisa di rumah.

 

Dijelaskan, sebelum melakukan proses layanan, warga kota bekasi bisa lebih dulu mendownload dari playsore. Setelah itu daftarkan data diri dengan mengisi kolom seperti alamat email, NIK, dan Nomor telpon.

 

Pada aplikasi juga ada beberapa pilihan serta syarat dan ketentuan berlaku. Yang pertama dalam menu layanan Kota Bekasi tentu harus warga kota bekasi yang sudah mempunyai NIK Kota Bekasi. “Bisa di cek langsung ada berbagai jenis layanan, seperti KTP, KIA, KK, akte lahir, akte kematian, termasuk surat pindah,”urainya.

 

Kedua, sambung Taufiq, untuk warga yang baru datang ke Kota Bekasi, atau belum memiliki NIK Kota Bekasi ada juga beberapa pilihan menu. “Namun untuk yang baru pindah ke Kota Bekasi tentu harus sudah membawa surat pindah dari daerah asal,” imbuhnya.

 

“Jadi bagi warga yang tidak mau repot dan juga tidak mau mengenal penjual jasa, tinggal download aja di playstore,”tukasnya.

 

Dalam sistem pengamanan yang kita lakukan, lebih lanjut Taufiq mengatakan, sistem jaringannya termasuk ruang server kita perkuat. Bahkan yang tadinya berada di lantai satu sudah dipindahkan ke lantai dua.

 

Dengan segala kemudahan, Disdukcapil Kota Bekasi juga memberikan pelayanan lain pada e-open apabila ada warga yang belum mempunyai android atau tidak bisa mengaplikasikan e-open.

 

“Di wilayah juga kita siapkan Pamor untuk membantu warga dalam mengoperasikan aplikasi e-open. Tentu secara gratis tanpa pungutan apapun,” terangnya.

 

Nantinya, petugas pamor bisa menjadi admin pada aplikasi tersebut. Semua tidak perlu ke kecamatan dalam pengurusan berkas kecuali pembuatan data baru, harus ke kecamatan karena harus rekam foto dan sidik jari.

 

Dalam kelanjutan penggunaan aplikasi ada dua pilihan untuk warga mengambil berkas yang sudah diproses. Pertama mengambil di titik layanan yang sudah ditentukan, kedua diantar oleh petugas pamor setempat.

 

“Batas pengambilan pelayanan setelah di input tiga hari, nantinya bisa memilih titik layanan , dan bisa juga memilih tanggal pengambilan berkas,”kata.

 

Taufiq juga mengingatkan, jika memang warga tidak mau berhubungan dengan penjual jasa, maka manfaatkan aplikasi ini dengan banyak bertanya dan download.

 

“Pamor tidak diperkenankan meminta uang apapun kepada warga ketika warga meminta bantuan dalam kepengurusan berkas apapun,” tutupnya.

 

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli