Pendistribusian Banprov Tahap 4 di Babelan Langgar Aturan

oleh -2,153 views

LENSA POTRET : Sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Bekasi mempertanyakan kinerja Kantor Pos Cikarang (PT. Pos Indonesia) yang dinilai tak professional dalam melaksanakan tugas pendistribusian bantuan sosial (bansos) tahap IV Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Berdasarkan aturan, seharusnya bantuan disampaikan langsung oleh pihak Pos ke rumah-rumah keluarga penerima manfaat (KPM) untuk tiap paket, dan pemerintah pun diduga sudah menganggarkan ongkos kirim sebesar Rp30 ribu.

Namun yang terjadi, di wilayah Desa Babelan Kota dan Desa Kedungjaya, bantuan sosial dalam bentuk uang tunai senilai Rp100 ribu tak dikirimkan langsung ke rumah-rumah KPM akan tetapi didrop langsung di kantor desa.

Akibatnya, harapan pemerintah untuk dapat menghindari kerumunan dalam penyaluran bantuan ini pun gagal karena masyarakat pada akhirnya tetap harus datang ke kantor desa untuk mengambil bantuan tersebut.

“Pendistribusian bantuan tersebut disalurkan oleh Kantor Pos Cikarang hanya di kantor desa saja, bukan langsung ke rumah-rumah KPM. Ini jelas melanggar aturan dan hal ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Ketua Umum DPP JOKER, Yudi Prawira, Jumat (25/12/2020).

“Mengenai protokol kesehatan dan pendistribusian-nya pun tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini. Selain itu, tidak adanya koordinasi khusus terkait dengan prokes dan koordinasi wilayah,” tambahnya.

Menurut Yudi, dalam juklak dan juknis Sosial Safety Net Gubernur Jawa Barat, disebutkan bahwa bantuan harus langsung disampaikan PT. Pos ke rumah-rumah KPM. Untuk tiap paket yang harus diantarkan ke rumah KPM, PT Pos mendapatkan bayaran sebesar Rp.30 ribu.

“Namun jika ternyata oleh PT Pos paket tersebut tidak disampaikan ke rumah-rumah KPM, lantas kemana larinya uang ongkos kirim sebesar Rp30 ribu per paket tersebut ? Perlu dipertanyakan, karena itu uang rakyat juga. Sekarang kita kalkulasi saja, untuk pendistribusian di Desa Babelan Kota itu ada 1.027 paket, jika kita kali Rp30 ribu nilainya sudah Rp 30.810.000, itu baru satu desa saja,” bebernya.

Yudi menilai, sangat wajar jika kinerja Kantor Pos Cikarang yang seperti itu mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Ini menunjukan bahwa kinerja Kantor Pos Cikarang yang dinilai tidak siap dalam melaksanakan penyaluran bantuan tersebut akan tetapi anggaran untuk ongkos kirim tetap diambil.

Pendistribusian bantuan tersebut yang tidak langsung disampaikan ke rumah-rumah KPM oleh pihak Pos juga disesalkan sejumlah warga. Rizal (35), warga Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, misalnya.

Ia bahkan mengaku mendapatkan undangan untuk datang ke kantor Desa Babelan Kota untuk mengambil bantuan tersebut. Tak hanya itu, ia pun terpaksa harus rela berdesakan dengan warga lainnya yang juga mau mengambil bantuan sehingga sempat muncul perasaan khawatir.

“Heran juga, kenapa saya harus mengambil bantuan ke kantor desa ? Dah gitu desak-desakan lagi, trus banyak juga sebagian warga yang datang itu tidak memakai masker,” keluhnya.

Penulis : Saipul Anwar

Foto : Ahmad Fauzi

Komen yang sopan ya..!!!