Inspektorat Kabupaten Bekasi Diem Bae Soal Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Babelan

oleh -497 views

LENSA POTRET : Inspektorat Kabupaten Bekasi hingga detik ini belum bertindak apa-apa usai menerima laporan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 1 Babelan.

Padahal, inspektorat berwenang mengawasi, memeriksa, termasuk mengusut, dugaan penyimpangan seperti itu. Tapi, sampai sekarang tak ada gerakan dari lembaga daerah itu.

Dalam waktu dekat ini, LSM Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) akan melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman RI, hal ini sebagai tindak lanjut dari tak digubrisnya surat laporan LSM Joker yang dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 23 November 2020.

“Ya karena sampai saat ini kami belum mengetahui hasil perkembangannya itu seperti apa, apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak ditindaklanjuti prosesnya. Masalahnya laporan kami ini sudah hampir 2 bulan belum ada kejelasannya,” kata Ketua Umum LSM Joker, Yudi Prawira, Kamis (21/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris LSM Joker, Herry ZK, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS dengan pemalsuan tanda tangan PPTK oleh Bendahara SMPN 1 Babelan, itu lengkap dengan data-datanya.

Laporan itu bernomor 042.DPP/JOKER/XI/2020 yang sudah diserahkan secara langsung oleh instansi yang semestinya bergerak cepat saat mendapat laporan penyimpangan sepert ini.

“Dasar laporan kami itu atas dasar pengakuan langsung dari PPTK SMPN 1 Babelan, selain itu juga ada beberapa bukti dokumen yang diberikan ke kami,” ucap dia.

“Oleh karena itu kami melapor ke Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 23 November 2020, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” sambung dia.

Dugaan pemalsuan tanda tangan itu tidak berlangsung sekali, tetapi diduga telah berlangsung pada laporan pertanggungjawaban realisasi penyerapan BOS pada APBD dan APBN TA 2018 dan 2019.

“Jadi, patut diduga setiap pembuatan laporan pertanggungjawaban BOS di SMPN 1 Babelan banyak yang difiktifkan seperti ada pemalsuan tanda tangan para penerima barang atau uang, kwitansi belanja yang tidak sesuai dengan toko yang menerbitkan, dan stempel toko yang tidak sesuai dengan keterangan pemilik toko,” kata dia. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!