Inspektorat Didesak Segera Proses Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Babelan

oleh -436 views

LENSA POTRET : Inspektorat Kabupaten Bekasi masih belum menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 1 Babelan. Tak ada respons apapun terhadap laporan tersebut, dengan kata lain Inspektorat masih diam seribu bahasa.

Soal diamnya institusi pengawasan itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mempersilahkan masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman apabila Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak menindaklanjuti laporan itu.

“Tanya dulu Inspektoratnya, ada kesulitan apa dalam memproses laporan tersebut. Kalau tidak ditindaklanjuti, silahkan lapor kami,” kata dia melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).

Sekretaris LSM Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker), Herry ZK, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS dengan pemalsuan tanda tangan PPTK oleh bendahara SMPN 1 Babelan, itu lengkap dengan data-datanya pada 23 November 2020.

Laporan itu bernomor 042.DPP/JOKER/XI/2020 yang sudah diserahkan secara langsung oleh instansi yang semestinya bergerak cepat saat mendapat laporan penyimpangan sepert ini.

“Dasar laporan kami itu atas dasar pengakuan langsung dari PPTK SMPN 1 Babelan, selain itu juga ada beberapa bukti dokumen yang diberikan ke kami,” ucap dia.

“Oleh karena itu kami melapor ke Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 23 November 2020, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” sambung dia.

Dugaan pemalsuan tanda tangan itu tidak berlangsung sekali, tetapi diduga telah berlangsung pada laporan pertanggungjawaban realisasi penyerapan BOS pada APBD dan APBN TA 2018 dan 2019.

“Jadi, patut diduga setiap pembuatan laporan pertanggungjawaban BOS di SMPN 1 Babelan banyak yang difiktifkan seperti ada pemalsuan tanda tangan para penerima barang atau uang, kwitansi belanja yang tidak sesuai dengan toko yang menerbitkan, dan stempel toko yang tidak sesuai dengan keterangan pemilik toko,” kata dia.

Apabila Inspektorat tetap tak bergerak memproses laporan tersebut, LSM Joker akan melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman RI.

“Ya karena sampai saat ini kami belum mengetahui hasil perkembangannya itu seperti apa, apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak ditindaklanjuti prosesnya. Masalahnya laporan kami ini sudah hampir 2 bulan belum ada kejelasannya,” demikian Herry. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!