Pemkab Bekasi Diduga Berupaya Caplok Tanah Adat Warga Babelan, LBH Babelan Beberkan Fakta Ini

oleh -493 views

LENSA POTRET : Tanah warga Babelan, Iyah bin Endik, diduga diklaim oleh Pemkab Bekasi dengan surat Hak Guna Pakai terbitan BPN Kabupaten Bekasi Tahun 1998 dengan nomor sertifikat 8. Iyah pun menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan untuk mengurus sengketa itu.

Dia memberi kuasa penuh kepada LBH Babelan dan berharap agar tanah miliknya yang selama ini masih dalam sengketa atas nama pemerintah Daerah, dan ada juga oknum warga yang memasang plang di atas tanah miliknya agar dapat bisa cepat di selesaikan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan, Juhro Kelana, menurutnya, bahwa ada oknum yang dengan sengaja memasang plang diatas tanah milik kliennya, dengan dasar C Desa nomor 157 persil 47, dan plang yang dipasang tersebut dengan C desa 157 adalah milik Iyah Bin Endik, bukan milik siapapun.

“Sebetulnya dasar yang menjadi bahan pematokan plang oleh oknum tersebut adalah C Desa 157 persil 47 itu sebenarnya berdasarkan data kepemilikan adalah milik klien kami, bahkan kita tau bahwa sebelum pengakuan beliau itu terdapat Sertifikat nomor 8 Hak Guna Pakai,” kata dia kepada media, Senin (25/1/2021).

“Kita pun sudah mengadakan mediasi. Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah investigasi kelapangan dan benar tanah tersebut sudah dipasang plang atas nama klien kami,” sambung dia.

Dia menyebut surat yang dimiliki klainnya cukup lengkap. Masyaakat yang tinggal di atas tanah Iyah pun menyadari bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik Iyah dengan C Desa 157 Persil 47.

Kuasa Hukum LBH Babelan, Duddy Hairurrizal W,SH,MH, menjelaskan sertifikat Hak Guna Pakai No.8 tahun 1998 tidak bisa dibuktikan secara keabsahannya oleh BPN Kabupaten Bekasi. Dan C Desa nomor 157 persil 47 ditegaskan bahwa milik Iyah Bin Endik.

“Ya, kalau kita bicara terkait proses hukumnya sampai dengan hari ini kita belum ada keterangan investigasi dalam pengadilan karena kenapa? Setelah kita melakukan mediasi terkait kelengkapan data dari tingkat Desa maupun tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Aset Daerah tanah ini benar milik Klien kami (Iyah Bin Endik-red). Anehnya, oknum pemasang plang yang mengklaim lahan tersebut miliknya tidak bisa menunjukan legalitasnya,” kata dia.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun terkait sertifikat Nomor 8 Tahun 1998 diakuinya tidak pernah tercatat di Aset Daerah Kabupaten Bekasi.

“Betul BPN Kabupaten Bekasi sudah dua kali kami lakukan somasi. Namun BPN Kabupaten Bekasi tidak bisa membuktikan bahwa sertifikat tersebut milik Pemerintah Daerah, maka secara hukum Kabupaten Bekasi tidak punya hak atas tanah Klien kami,” ucapnya.

Sementara itu Pembina LBH Babelan, H. Ardhie, meminta Pemerintah Daerah sadar bahwa tanah yang mereka rebut adalah tanah adat milik masyarakat.

“Kita sudah tempuh ke BPN Kabupaten Bekasi, kita sudah tempuh Kanwilnya bahkan di PTUN pun lakukan satu upaya investigasi, harapan saya masyarakat itu jangan mau dibodohi dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Pakai no.8 yang datanya ataupun warkahnya serta dasar dari penerbitan itu tidak jelas,” katanya.

“Oleh karena itu langkah apapun akan kami tempuh selagi tidak melanggar aturan perundang undangan Agraria, saya selaku pembina LBH Babelan menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar sadar jangan semena-mena terhadap masyarakat,” demikian dia. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!