LBH Babelan Perjuangkan Tanah Adat Warga yang Diklaim Pemkab Bekasi dan Desa Kedungjaya

oleh -546 views

LENSA POTRET : Konflik agraria seolah tak bisa dihindarkan atas sebuah lahan. Seperti yang terjadi pada lahan milik keluarga Iyah binti Endik di RT 01 RW 01, Dusun 1, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Tanah seluas 132.028 meter persegi itu kini diklaim merupakan tanah kas desa (TKD) Kedungjaya. Sebelumnya, tanah tersebut juga sempat diklaim milik Pemkab Bekasi melalui sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) Nomor 8 Tahun 1998.

Atas perkara itu, pihak pemilik sah tanah itu pun menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan dengan pembina Ardi Wijaya.

“Demi membela klien kami, LBH Babelan bergerak cepat dengan menyurati para pihak agar mengetahui bahwa lahan milik kliennya dengan nomor C 157 adalah milik Iyah Binti Endik, yang saat ini dikuasai oleh Pemkab Bekasi dengan terbitnya SHGP,” ucapnya kepada media, Kamis (11/2/2021).

Atas hal tersebut, sebelumnya Pemerintah Kecamatan Babelan mengundang para pihak bermediasi di aula kantor pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Ketua LBH Babelan, Juhro Kelana, mengatakan pihaknya turut menyurati para pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, termasuk Pemerintah Desa Kedungjaya.

“Alhamdulillah pada hari Kamis (8 Oktober 2020) lalu, dilakukan mediasi, dan Desa Kedungjaya tidak memiliki cukup bukti terkait data-data atau surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik TKD-nya,” ucap Juhro.

“Dan saat itu hanya ada penyampaian secara lisan oleh H. A Mugeni ke Kepala Desa Kedungjaya,” kata dia.

Tanah itu sempat dipasang plang oleh H. A Mugeni dengan bertuliskan “Tanah Ini Milik Adat An H.M. Ramin (alm) tercatat pada Leter C Desa Babelan Kota No.6 Psl 47 luas 15.000 meter, C Desa 157 dan 824 Psl 47 luas 24.150 meter, dan C Desa No. 82 Psl 48 luas 10.700 meter”

“Yang dibuktikan dengan Surat Peta Rincik dan Leter F yang fotokopinya diberikan kepada camat,” kata Juhro tentang plang tersebut.

Ardi Wijaya Pembina LBH kembali menambahkan, pihaknya sudah 2 kali melayangkan somasi kepada Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada jawaban.

“Kami juga  sudah melakukan somasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi dan bahkan sudah dilakukan mediasi namun pihak BPKD tidak bisa menunjukan bukti yang otentik atas SHGP no 8 tersebut,” paparnya.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari klien Kami akan terus melakukan dan menempuh cara untuk memperoleh hak atas tanah tersebut,” demikian dia. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!