Kades Kedungpengawas Benarkan Proyek Telkom Belum Berizin

oleh -741 views

LENSA POTRET : Proyek PT Telkom Akses yang dikerjakan PT Bangun Prima Nusantara Jaya disetop karena tak mengantongi izin dari dinas terkait, Rabu (17/2/2021).

Saat dikonfirmasi, Kades Kedungpengawas, Nasarudi, mengatakan belum ada permintaan rekomendasi dari PT Telkom Akses dan PT Bangun Prima Nusantara Jaya sama sekali. Padahal proyek itu sudah berjalan di wilayah Kedungpengawas.

“Iya jen, belum izin jen, galian kabel, songong itu,” kata Kades Kedungpengawas, Nasarudi, Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, Kaur Pembangunan Desa Babelan Kota, Riat/Dempak, mengatakan sudah memberikan rekomendasi ke pihak PT Telkom Akses meskipun perusahaan tersebut belum mengantong izin lingkungan dan izin tetangga dari RT-RW.

Padahal, surat rekomendasi untuk perizinan diterbitkan desa atas izin lingkungan dari RT-RW.

“Itu sudah izin ke desa her, memang untuk kewilayahan (dari RT-RW) belum,” singkat dia melalui pesan Whatsapp.

Sementara perwakilan PT Bangun Prima Nusantara Jaya, Aji, mengaku sudah berkoordinasi dengan Kecamatan Babelan, Desa Babelankota, Babinsa, Bimaspol, dan Trantib.

“IMB (ODC) sudah dilampirkan, lagi diurus dari desanya. Dari desa sudah mengizinkan, ya udah bikin aja (kata orang desa), yang penting udah diurus. Sudah ada perizinan dari desa silakan di bangun soalnya sudah saya urus,” kata dia.

Padahal yang dia maksud izin dari desa adalah hanyalah surat rekomendasi dari pihak desa.

Saat ditanya mengenai penerapan K3 yang tak berjalan di lapangan, seperti tanah yang berceceran ke mana-mana, tidak adanya plang papan kegiatan, termasuk tak ada rambu-rambu dia menjawab itu adalah tanggung jawab orang (pekerja) di lapangan.

Menurut informasi, proyek itu untuk penyambungan dan penempatan perangkat Telkom (ODC) di wilayah Desa Babelan Kota RW 02, 03, 04, 05, dan 06 serta di wilayah Desa Kedungpengawas.

Proyek galian di bahu jalan dan penarikan kabel fiber optik PT Telkom Akses yang dikerjakan PT Bangun Prima Nusantara Jaya bermasalah karena diduga tak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Proyek itu membentang di Desa Babelan Kota dan Kedungpengawas. Pihak PT Telkom Akses dan PT Bangun Prima Nusantara Jaya hanya mengantongi rekomendasi dari Desa Babelan Kota saja, sementara tak ada rekomendasi dari Desa Kedungpengawas.

Padahal, proyek itu harus mengantongi izin dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi (SDABMBK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Termasuk, harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) atas proyek itu. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!