Tak Kantongi Izin, Proyek PT Telkom Akses di Babelan Dihentikan

oleh -1,112 views

LENSA POTRET : Proyek galian di bahu jalan dan penarikan kabel fiber optik PT Telkom Akses yang dikerjakan PT Bangun Prima Nusantara Jaya bermasalah karena diduga tak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Proyek yang seharusnya tak berjalan itu kembali lanjut berjalan pada Rabu (17/2/2021). Hari sebelumnya, proyek itu diminta berhenti karena tak mengantongi izin resmi.

Proyek itu membentang di Desa Babelan Kota dan Desa Kedungpengawas. Pihak PT Telkom Akses dan PT Bangun Prima Nusantara Jaya hanya mengantongi rekomendasi dari Desa Babelan Kota saja, sementara tak ada rekomendasi dari Desa Kedungpengawas.

Padahal, proyek itu harus mengantongi izin dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi (DSDABMBK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Termasuk, harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) atas proyek itu.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (DPP LSM JOKER), Herry ZK, mengatakan rekomendasi tak bisa terbit tanpa izin lingkungan, izin tetangga dari RT-RW dan sosialisasi kepada warga.

“Perusahaan itu belum bisa menunjukkan izin kegiatannya dari dinas terkait, maka kami hentikan sementara kegiatan ini sampai ada izin,” tegas dia kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Dia pun menyoroti K3 pengerjaan tersebut yang tidak diterapkan seperti perusahaan pada umumnya. Terlihat di jalan tanah berserakan di pinggir jalan dan tak dimasukkan ke dalam karung, tak ada papan pemberitahuan kegiatan, termasuk tak ada rambu-rambu.

“Kita persilakan PT Telkom Akses melanjutkan pekerjaan, tapi harus lengkapi perizinan terlebih dulu. Lengkapi surat izin tetangga, surat rekomendasi desa, surat rekomendasi kecamatan, dan izin dari dinas terkait,” ucap dia.

Dia meminta Satpol PP Kabupaten Bekasi serta Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi turun ke lapangan dan mencabut kabel fiber optik yang tak berizin karena sudah melanggar aturan. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!