Kisruh Lahan di Babelan Kota, Masyarakat Berpatokan Teguh kepada Pemkab Bekasi

oleh -1,154 views

LENSA POTRET : Audiensi antara masyarakat RT 001 dan RT 020 RW 01 Desa Babelan Kota dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan sempat berlangsung alot, Rabu (10/3/2021).

Kegiatan yang berlangsung di aula Desa Babelankota itu mempertemukan warga yang merasa dibuat resah dengan adanya surat edaran yang dilayangkan oleh LBH Babelan kepada masyarakat RT 001 dan RT 020/ RW 001 pada 27 Februari 2021.

Perlu diketahui LBH tersebut mewakili klien atas nama Iyah Binti Endik yang mengklaim memiliki tanah seluas 13,8 hektar lebih itu dengan dasar Letter C 157.

Masyarakat menolak klaim itu dan meminta LBH Babelan menempuh jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan lahan itu. Masyarakat berpatokan kepada pernyataan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi bahwa tanah itu merupakan aset milik Pemkab Bekasi dengan dasar Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 8 Tahun 1998.

“Kami warga RT 001 dan RT 020 berpatokan teguh dengan surat edaran 27 November 2020 (dari BPKD). Ini sudah jelas-jelas dijawab oleh Pemkab Bekasi menjawab surat LBH Babelan Nomor 1035/DHA/X/2020 perihal surat somasi kesatu tanggal 26 Oktober 2020 dan surat Nomor 1142/DHA/XI/2020,” kata Samuel, salah seorang warga Desa Babelankota, saat Audiensi, Rabu (10/3/2021).

“Surat itu menerangkan berdasarkan SHP Nomor 8 Tahun 1998 yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” sambung dia.

Samuel merupakan salah satu dari mayoritas warga yang membeli lahan tanah di tempat itu dengan dasar surat oper alih garapan.

Dia meminta agar LBH menempuh prosedur hukum supaya tidak menimbulkan permusuhan di antara masyarakat, bukan mengeluarkan somasi kepada masyarakat, tanpa mengedepankan musyawarah.

“Kondisi masyarakat dia cari duit sedikit demi sedikit. Intinya Bapak (LBH) gak usah dijabarin. Terlepas dari surat apa yang anda pegang, sesuai porsi sebagai lembaga hukum, tempuh jalur hukum,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, warga atas nama Sodikin mengatakan hal serupa. Pihaknya hanya ingin berpatokan dengan BPKD Kabupaten Bekasi.

“Kami tidak berpatokan dengan LBH. Kami bukan orang bodoh. Kami berpatokan degan BPKD. Rekan-rekan saya meminta kepastian dari Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sementara itu, Advokat LBH Babelan, Duddy Hairurizal, mengatakan berdasarkan tanah itu adalah tanah milik adat yang ada pemiliknya, bukan tanah negara.

“Kalau (Bapak) mengatakan itu TKD. Kita sudah mediasi di kecamatan, Desa Kedungjaya, dan Desa Babelan Kota, termasuk saya sebagai LBH. Desa tidak pernah mengakui kalau itu TKD,” ucap dia.

“Terkait surat BPKD. Kami sudah audiensi dan kami melakukan audiensinya. BPKD mengatakan itu tidak masuk dalam daftar aset,” sambung dia.

Terkait surat yang dilayangkan kepada masyarakat, kata Duddy, pihaknya selaku LBH dengan klien yang menurutnya sah secara administratif dan hukum sebagai pemilik lahan hanya berkewajiban memberitahu kepada masyarakat.

“Bukan malah kami difitnah seolah ingin menguasakan lahan dan mengusir bahkan menggusur para penggarap di lahan tersebut. Kalau seperti ini, kami atas nama LBH Babelan memutuskan untuk mencabut jaminan kepada masyarakat atas lahan tersebut, jadi ketika nanti digusur, saya serahkan sepenuhnya kepada pemilik yang sah,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua BPD Babelankota, Roni Darohman Hurip, S. Sos., meminta kepada LBH Babelan untuk membuktikan legalitas hukum kalau hal itu menjadi keputusan pengadilan.

“Maksud dan tujuan saya tidak memihak salah satu. Demi Allah. Kami hanya menciptakan agar suasana tidak simpang siur. Poin 4 (pada surat yang dilayangkan oleh LBH Babelan kepada masyarakat, Red),” yang merasa ada keberatan,” ucap dia.

Pada poin 4 surat itu mengatakan bahwa akan melakukan upaya penertiban terhadap lahan yang ditempati masyarakat setempat.

“Maka dari itu, saya mengundang LBH dan perwakilan dari warga RT 001 dan RT 020 Babelan Kota. Ayo sama-sama kita tuangkan unek-unek dan musyawarah,” katanya.

“Jika nanti sudah ditentukan siapa pemilik yang sah, baik pemerintah atau sebagainya, dan sesuai data yang baik dan benar. Maka, kami atas nama BPD akan mendukung sebaik-baiknya,” demikian dia. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!