Kecewa Dengan Kinerja Distaru Mahasiswa Minta Kepala Dinas Mundur Dari Jabatan

oleh -381 views

BEKASI – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Bekasi atau IMB menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (3/6) di depan Gedung Pemerintah Kota Bekasi di jalan Ahmad Yani. Masa aksi memulai aksinya pada pukul 13.00 wib

Aksi tersebut adalah hasil ketidakpuasan para mahasiswa atas kinerja Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang dinilai tajam kebawah dan tumpul keatas. Menurut Dugaan Mahasiswa ada perumahan yang belum memiliki IMB yaitu Perumahan Grand Kota Bintang dan Cluster Cahaya Permata.

Sebagai disebut oleh Koorlap Aksi Yohanes R, menyebutkan jika Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Dimana berbicara Bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka sudah sepatutnya dibongkar atau dicarikan solusinya.

“IMB adalah produk hukum yang sah dimana setiap bangunan harus memilikinya, Jika tidak memiliki IMB maka harus dibongkar atau dicarikan jalan lain.” Ucapnya

Yohanes juga menambahkan jika persoalan IMB ini sangatlah genting, Ia mencontohkan bila ada perumahan yang diduga tidak memiliki IMB dan yang lebih parahnya Pendirian perumahan tersebut memiliki dampak buruk bagi lingkungan.

“Kita bisa melihat bahwa ini adalah masalah yang penting. Jika rakyat kecil tidak memiliki IMB maka mereka akan segera digusur namun ada sebuah perumahan yang diduga tidak memiliki IMB namun sampai saat ini masih kokoh berdiri. Parahnya pembangunan perumahan tersebut menyebabkan banjir bagi Kota Bekasi.”

Sebagai Penutup Yohanes juga menyampaikan bahwa terkait IMB dari perumahan yang bermasalah sudah ada dua kementerian yang angkat bicara dan ini harus menjadi warning besar bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk segera berbenah diri.

“Sudah ada dua Kementerian yang menyoroti masalah ini namun sampai saat ini belum di gubris oleh Pemerintah Kota Bekasi dan ini menjadi PR yang besar untuk segera diselesaikan.” T


Pada aksi tersebut Mahasiswa menyampaikan beberapa poin tuntutan yang diantaranya :
1.Mendesak Distaru Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan bangunan yang tidak memiliki IMB
2.Mendesak Distaru Kota Bekasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di Perumahan Cluster Cahaya Permata
3.Mendesak Distaru Kota Bekasi untuk menyegel Grand Kota Bintang karna sampai saat ini tidak menjalankan teguran dari menteri PUPR
4.Menduga pembangunan grand kota bintang ada ikut campur tangan dengan pihak kedinasan karna sampai saat ini belum menindak tegas
5.Apabila Distaru Kota Bekasi tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan tegas maka diminta untuk Kepala Dinas segera MUNDUR dari Jabatannya
6.Meminta kepada Walikota Bekasi untuk menonjobkan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli