Bom Waktu Ala PT BBWM

oleh -714 views
Oleh: Herry ZK, Sekretaris Jenderal Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), didirikan oleh Pemerintah Daerah sudah barang tentu memiliki tujuan yang sangat mulia, dengan harapan, salah satunya  adalah untuk dapat memberikan kontribusi peningkatan terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Namun pada kenyataan tidak sedikit pendirian BUMD justru menimbulkan masalah baru bagi Pemerintah Daerah tersebut, apalagi jika BUMD dikelola oleh orang yang tidak tepat, bukannya memberikan kontribusi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi justru sebaliknya akan membebani APBD daerah tersebut.

Sebagaimana uraian kami di atas, kondisi ini terjadi pada PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM). Meskipun belum sampai menjadi beban APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, tetapi banyak hal yang janggal dan aneh di dalam pengelolaan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).

Hal ini dikhawatirkan menjadi bom waktu yang dapat meledak setiap saat dan akan berdampak pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi serta PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) khususnya.

Indikasi keanehan dan kejanggalan sebenarnya sudah terjadi pada saat pengangkatan Direksi dan Komisaris PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), timbul pertanyaan yang sangat mendasar tetapi menjadi masalah yang sangat besar: apakah Pemerintah Daerah dan DPRD sudah melakukan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap kandidat yang akan menjadi Direksi ataupun Komisaris PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM)?

Apakah sudah dilakukan seleksi administratif, latar belakang dan kemampuan serta pengalaman kandidat?

Jika jawaban yang ada “semua prosedur sudah dilakukan” muncul pertanyaan baru, yaitu, sejauh mana kemampuan dan pemahaman personil, yang melakukan uji kelayakan kepada kandidat terhadap Kilang LPG?

Berdasarkan uraian kami tersebut di atas, jika dilihat dari kondisi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) hingga saat ini, maka dapat kami simpulkan memang benar Pemerintah Daerah dan DPRD telah melakukan uji kelayakan terhadap kandidat, maka uji kelayakan tersebut dilakukan hanya sebagai formalitas.

Sebagai salah contoh, didalam mengangkat Direktur Utama, Pemerintah Daerah dan DPRD terkesan apa adanya dan seolah-olah melakukan pembiaran. Direktur Utama seharusnya memiliki pengalaman pada bidang usaha yang sama minimal 5 (lima) tahun.

Jika BUMD diharapkan akan tetap terjaga kelangsungan hidupnya, pernah menduduki jabatan pada level pengambil kebijakan pada suatu entitas, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk mengelola suatu sistem manajemen di dalam suatu entitas dengan harapan entitas tersebut dapat dikembangkan dan dijaga kelangsungan hidupnya.

Tetapi kondisi saat ini justru berbanding terbalik dengan kondisi PT  Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang dapat kita bilang jauh dari kata profesional, mungkin lebih tepat dikatakan dibawah ideal, Direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) tidak ada yang memiliki pengalaman dan kemampuan di dalam pengelolaan suatu perusahaan khususnya pengelolaan Kilang LPG, atau lebih tepatnya dikelola dengan manajemen “suka-suka”, ibarat dalam suatu permainan sepak bola, tetapi tidak ada wasitnya.

Setelah membaca dan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang bertajuk Efisiensi Pengeluaran Biaya Operasional dan Pengelolaan Kilang LPG, serta Efektivitas Rencana Bisnis, Pengadaan Barang / Jasa dan Pengawasan Internal Tahun 2017 s.d Semester I Tahun 2019, banyak ditemukan informasi yang tidak transparan dan tidak adanya keterbukaan yang disampaikan oleh Direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) kepada pemeriksa.

Tak ayal, banyak informasi yang multi tafsir yang dapat membingungkan bagi pengguna laporan. Ada 2 (dua) hal yang perlu digaris bawahi terkait dengan penyerahan Kilang LPG Tambun, bahwa penyerahan pengelolaan, pengolahan dan penjualan produk Kilang LPG Tambun secara fakta sudah dilakukan oleh PT Odira Energy Persada sejak tahun 2011, sementara penyerahan hak kepemilikan Kilang LPG Tambun sesuai dengan masa BOT (Build, Operation and Transfer), itu informasi yang pertama, kedua, Direksi PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), beralasan penuruan PAD dikarenakan perubahan PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) dari jual beli terputus menjadi PJBG terproses.

Perlu kami jelaskan, bahwa Kilang LPG Tambun milik PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), bukan merupakan Kilang LPG yang pertama kali di bangun, dikembangkan dan dikelola oleh pihak selain PT Pertamina, jauh sebelumnya sudah ada Kilang LPG yang dikelola oleh pihak swasta dengan pola BOT dengan pola jual beli gas terproses juga.

Oleh karena itu  alasan yang disampaikan oleh Direksi BBWM menjadi sangat lucu dan aneh, karena Direksi mengandalkan pendapatan dari jual beli lean gas, bukan dari hasil olahan Kilang LPG, yang seharusnya menjadi tujuan utama atas dibentuknya PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) untuk bergerak pada sektor industri pengolahan gas bumi.

Selanjutnya, Direksi menyampaikan bahwa penurunan PAD juga dipengaruhi oleh kenaikan biaya operasional, khususnya biaya pegawai, dimana disampaikan, beban biaya operasional bertambah dikarenakan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) menerima limpahan karyawan Kilang LPG Tambun dari PT Odira Energy Persada, sekali lagi tanpa mereka sadari alasan ini justru menampakkan kebodohan dan ketidak mampuan mereka di dalam mengelola sebuah perusahaan.

Timbul suatu pertanyaan bagi saya, jika pelimpahan karyawan eks PT Odira Energy Persada menjadi beban biaya operasional, apakah sebelum adanya pelimpahan karyawan tersebut, PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) telah memiliki usaha? Sehingga pelimpahan karyawan dijadikan kambing hitam penyebab membengkaknya biaya operasional oleh Direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).

Bagaimana cara berfikir mereka, beban biaya gaji karyawan kilang, sudah masuk dan melekat pada komponen biaya operasional dan maintenance (O & M) sebuah kilang, begitu seharusnya mereka menganalisa sebuah beban biaya.

Direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) di dalam pengambilan keputusan, hanya berdasarkan masukan atau informasi yang mereka terima. Mereka sama sekali tidak memiliki kemampuan, pengetahuan dan pengalaman terhadap apa yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, hal ini terlihat dari kebijakan dilakukannya revitalisasi kilang.

Revitalisasi dilakukan atas dasar rekomendasi dari salah satu perusahaan yang nilainya sangat fantastis yaitu mencapai US$3.128.219,00 (02/PKS/BBWM/I/2017, tanggal 10 Januari 2017) dan diamandemen dengan kontrak no. 02/PKS/BBWM/I/2017, tanggal 8 Juni 2017 dan terjadi peningkatan nilai kontrak menjadi US$3.270.253,76.

Suatu kebijakan yang sangat mencengangkan, sebuah BUMD yang notabene adalah milik Pemerintah Daerah dalam memberikan pekerjaan kontrak dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL).

Kenapa Direksi memutuskan untuk revitalisasi? Kenapa tidak melakukan upaya optimalisasi? Dan setelah dilakukan revitalisasi kenapa kinerja Kilang LPG Tambun tetap tidak bisa optimal? Kenapa pengadaan equipment tidak langsung kepada sole agent yang ada di Indonesia?

Apakah Direksi sudah mengetahui status dan atau rekam jejak pelaksana revitalisasi, apakah sebagai packager, distributor, fabrikator atau hanya sebagai broker?

Demikian halnya dengan pekerjaan Top Overhaul Engine Caterpillar G-3512 Austocoid C yang nilainya sangat signifikan yaitu Rp565.512.200.00, lagi-lagi kenapa pelaksana dilakukan pihak ketiga? Kenapa tidak langsung ke pihak Caterpillar atau dikerjakan sendiri?

Dari 2 (dua) kasus ini sudah dapat saya pastikan bahwa Direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) tidak mampu dalam pengelolaan Kilang LPG Tambun, dan ironisnya, kenapa pihak pemegang otoritas, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melalui Bupati, hal ini dilakukan pembiaran bahkan pembiaran dilakukan sampai 2 (dua) periode. Ada apa sebenarnya?

Kami telaah lebih jauh, Direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), benar-benar tidak memiliki kemampuan dan pengalaman di dalam pengelolaan perusahaan, hal ini tercermin di dalam penyusunan struktur organisasi, maupun dalam penempatan karyawan yang tidak sesuai dengan keahliannya, untuk ukuran perusahaan sebesar PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang mengelola Kilang LPG Tambun dengan kapasitas antara 10 s.d 15 mmscfd.

Dengan struktur organisasi yang ada saat ini sangatlah tidak efisien sehingga biaya organisasi (organistaion cost) sangat tinggi, dari struktur organisasi tersebut, sangat jelas terbaca, bahwa Direksi tidak memiliki kemampuan pada bidang manajemen, sehingga pos yang seharusnya tidak perlu justru diadakan, sebagai contoh, bagian pemasaran, staf ahli direksi, bagian komunikasi perusahaan, bagian umum.

Ketidak terbukaan Direksi didalam menyampaikan informasi, terlihat dengan jelas pada pemaparan pemeriksa di dalam Laporan Hasil Auditnya, di dalam pemaparan semua dijelaskan secara global, apalagi yang terkait dengan angka-angka, yang seharusnya dipaparkan secara detail.

Direksi hanya memberikan informasi formula harga beli gas, kenapa formula penjualan LPG dan Kondensate tidak disampaikan, sementara Direksi menjelaskan bahwa CP Aramco dan ICP Minyak Mentah menjadi faktor yang berpengaruh terhadap fluktuatifnya pendapatan perusahaan, kenapa data penyampaian jumlah feed gas dan lean gas tidak dicantumkan nilai GHV nya, kenapa jumlah offtaker LPG dan Kondensat tidak dijelaskan, baik nama maupun volume pembelian mereka, ada hubungan apa Direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dengan salah satu offtaker LPG, yaitu PT Semar Gemilang (SG), sehingga diberikan keistimewaan dengan memberikan cara pembayaran kepada mereka, yaitu dengan cara mengangsur.

Di mana nurani Direksi, saat perusahaan mengalami penurunan pendapatan tetapi direksi malah membuat keputusan terjadi kenaikan gaji?

Di mana kecerdasan Direksi jika sudah ada tunjangan transport tetapi masih dibuat keputusan adanya tunjangan operasional?

Permasalahan yang perlu dan harus diwaspadai adalah adanya rencana diversifikasi usaha yang akan dilakukan oleh Direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) adalah pengembangan hotel dan pengolahan sampah berbasis teknologi, untuk kesekian kalinya Direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) menunjukkan kebodohan dan ketidak mampuannya, sehingga membuat rencana diversifikasi di luar bidang usahanya.

Hal ini sebenarnya merupakan strategi Direksi untuk mengalihkan isu dan menggiring opini para stake holder agar tidak terfokus terhadap penilaian kinerja Direksi dalam pengelolaan Kilang LPG Tambun.

Di samping hal tersebut, akan menjadi pertanyaan besar, apakah Direksi memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjalankan jenis usaha yang benar-benar baru tersebut, sementara di dalam pengelolaan Kilang LPG Tambun yang sudah 2 (dua) periode jabatan saja tidak bisa membawa perbaikan, tetapi justru sebaliknya, dengan melakukan diversifikasi usaha sebagaimana yang direncanakan.

Dapat saya pastikan tidak akan membawa perbaikan bagi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) tetapi justru akan menambah beban dan masalah baru bagi BUMD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Banyak hal yang seharusnya menjadi rekomendasi pihak otoritas untuk melakukan audit investigasi terhadap kinerja Direksi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), dan untuk memutuskan apakah akan membuat BUMD Clear & Clean atau sebaliknya membuat BUMD mati secara perlahan-lahan, tetapi tidak mungkin hal tersebut kami paparkan di sini, hal itu perlu penjelasan secara langsung kepada pihak pemangku kepentingan. (Bersambung)

Komen yang sopan ya..!!!