Kualitas Produksi Kilang Elpiji Tambun Dipertanyakan

oleh -451 views
Kilang Elpiji Tambun Milik PT.BBWM yang Terletak di wilayah Kampung Wates, Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Oleh      : HERRY ZK – Sekretaris Jenderal JOKER

Elpiji diperkenalkan Pertamina sejak tahun 1968, Elpiji merupakan campuran dari berbagai unsur Hidrokarbon yang berasal dari penyulingan Minyak Mentah yang dikenal dengan istilah “Associated Gas” atau campuran unsur Hidrokarbon yang berasal dari Lapangan Gas yang dikenal dengan istilah “Non-Associated Gas” semuanya berbentuk gas, dengan menambah tekanan dan menurunkan suhunya, gas berubah menjadi cair, sehingga dapat disebut sebagai Bahan Bakar Gas Cair, komponennya didominasi Propana (C3H8) dan Butana (C4H10), dimana Elpiji juga mengandung Hidrokarbon ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya Etana (C4H6) dan Pentana (C5H12), dalam kondisi Atmosferis, Elpiji berupa gas dan dapat dicairkan pada tekanan diatas 5kg/cm2, volume Elpiji dalam bentuk cair lebih kecil dibandingkan dalam bentuk gas untuk berat yang sama, oleh karena itu Elpiji dipasarkan dalam bentuk cair, adapun sifat lain Elpiji adalah lebih berat dibanding udara, karena Butana dalam bentuk Gas mempunyai Berat Jenis dua kali Berat Jenis udara.

Elpiji sebagai bahan bakar gas sebagaimana yang dikenal oleh masyarakat luas selama ini adalah Elpiji Mix (campuran) antara Elpiji Propana dan Elpiji Butana.  Sebagaimana lazimnya sebagai bahan bakar komersil, bahwa bahan bakar gas atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama Elpiji juga dibatasi oleh regulasi Pemerintah terkait standar mutu dan kualitas atau dalam bahasa tekins disebut dengan spesifikasi Elpiji, dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan regulasi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 116.K/10/DJM/2020 tentang “STANDAR DAN MUTU (SPESIFIKASI) BAHAN BAKAR GAS JENIS LIQUIFIED PETROLIUM GAS YANG DIPASARKAN DI DALAM NEGERI” dengan maksud dan tujuan untuk melindungi konsumen/masyarakat pengguna Bahan Bakar Gas Jenis Elpiji dari segala kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadap volume, mutu (kualitas) maupun akibat yang ditimbulkan, jika Elpiji tersebut tidak memenuhi standar mutu dan kualitas yang telah ditetapkan, dan yang paling dirugikan, karena harus menanggung dari semua akibat yang ditimbulkan adalah konsumen akhir (masyarakat).

Perlu diketahui, bahwa saat sekarang sudah banyak Kilang Elpiji yang di bangun, dikelola dan dioperasikan oleh perusahaan Non-Pertamina, salah satunya adalah Kilang Elpiji Tambun Babelan yang dikelola dan dioperasikan secara mandiri oleh PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), akan tetapi dalam tata niaganya harus mengikuti regulasi dari pemerintah termasuk standar mutu dan kualitas.

Sebagaimana kami sampaikan di atas, ada tiga jenis Elpiji yang dapat dihasilkan oleh Kilang Elpiji, salah satunya adalah Elpiji Campuran sebagaimana yang dikenal dan dijual kepada masyarakat, dari ketiga jenis Elpiji, yaitu Elpiji Propana, Elpiji Butana dan Elpiji Campuran, masing-masing mempunyai komposisi yang berbeda, sehingga Specify gravity (SG 60/60 oF), tekanan uap dan kalori masing-masing jenis juga berbeda, komposisi Elpiji terdiri dari komponen hidrokarbon dan komponen non hidrokarbon, komponen hidrokarbon merupakan komponen utama, sedang komponen non hidrokarbon merupakan komponen yang keberadaannya dibatasi, demikian halnya dengan sifat-sifat, jenis maupun komposisi yang terkandung dalam Elpiji.

Bagaimana dengan PT  BBWM? Apakah Elpiji hasil olahan Kilang Elpiji Tambun, sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Apakah Direksi PT BBWM memahami parameter uji spesifikasi Elpiji? Apakah Direksi PT BBWM memahami komposisi elpiji yang dijual? Apakah Pak Direktur Utama PT BBWM mengetahui akibat yang ditimbulkan jika dari hasil uji Elpiji campuran diketahui SG 60/60 oF dibawah 0,507, demikian juga akibat yang ditimbulkan jika dari hasil uji Elpiji campuran diketahui SG 60/60 oF diatas 0,627, lalu bagaimana jika tekanan uap pada 100 oF lebih dari 120 psig. (sambil nyeruput kopi dan ngisep rokok dalem-dalem, dalam hati saya berkata, “Boro-boro mikirin kualitas, Dirut BBWM ngarti juga kagak”).

Dari uraian singkat di atas, berarti PT BBWM memiliki tanggung jawab moral, hukum maupun materiil yang sangat tinggi terhadap produk yang dihasilkan dan dijual kepada konsumen, namun dari hasil pengamatan dan pantauan kami di lapangan, standar mutu dan kualitas produk olahan Kilang Elpiji Tambun Babelan perlu dipertanyakan.

Salah satu yang menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan hal tersebut, adalah bahwa PT BBWM tidak memiliki Laboratorium yang menjadi salah satu syarat yang harus ada dalam pengoperasian sebuah Kilang Elpiji, yang berfungsi untuk melakukan uji kualitas terhadap Feed Gas, Lean Gas maupun Elpiji secara rutin, dari hasil analisa akan diketahui kualitas Elpiji, oleh karenanya hasil analisa tersebut akan menjadi dokumen pendukung atau semacam garansi terhadap produk yang diperdagangkan (dalam hal ini adalah Elpiji), bahwa kualitas Elpiji memenuhi standar mutu atau kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, oleh karenanya PT BBWM wajib dan harus melakukan kegiatan analisa gas secara rutin, karena kegiatan ini menjadi salah satu SOP didalam pengoperasian dan pengelolaan sebuah Kilang Elpiji.

Apakah hal itu dilakukan atau tidak oleh PT BBWM sebagai pemilik sekaligus sebagai operator Kilang Elpiji Tambun?, Masih menjadi sebuah pertanyaan besar, jika kita lihat dari data-data yang disajikan pemeriksa didalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK terhadap PT BBWM, semua data tentang gas tidak disampaikan secara detail dan terperinci, melainkan secara global, baik volume maupun jumlah nilai nominal pembelian gas, termasuk tidak disampaikannya analisa laboratorium terhadap kualitas feed gas, lean gas maupun Elpiji, sementara kualitas Elpiji dapat diketahui dari hasil uji analisa, kenapa hal itu bisa terjadi? (“karena ketidak pahaman atau unsur kesengajaan, hanya Direksi PT. BBWM dan Allah SWT yang tau”…kata Sekjen JOKER), bagaimana PT BBWM mempertanggung jawabkan Elpiji yang selama ini dijual kepada pihak ketiga?

Lalu bagaimana status offtaker Elpiji dan Kondensat yang ada selama ini, apakah mereka sebagai “end user” atau sebagai “re-seller”, jika mereka sebagai “end user” permasalahan selesai sampai mereka, tetapi jika sebaliknya yang terjadi, mereka sebagai “re-seller”, bagaimana dengan legalitas mereka, apakah masalah ini sudah dipahami oleh Direksi PT. BBWM?

Berangkat dari kondisi tersebut pertanyaan demi pertanyaan muncul dibenak kami, apakah selama ini Elpiji yang dijual PT. BBWM memenuhi standar mutu dan kualitas?, alias “ON SPEC” (sesuai dengan SK Dirjen MIGAS Nomor 116.K/10/DJM/2020) ataukah “OFF SPEC” (tidak sesuai dengan SK Dirjen MIGAS Nomor 116.K/10/DJM/2020?

Tidak dapat dibayangkan, jika sampai terjadi penjualan Elpiji “OFF SPEC” dilakukan oleh PT BBWM, maka dapat dipastikan pintu kehancuran terbuka lebar untuk PT BBWM, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan mengandung unsur pidana dengan “delik formil” yang perumusannya menitik beratkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, kondisi tersebut di atas harus dan wajib menjadi perhatian “Khusus” bagi pemegang otoritas maupun para stake holder lain, karena tidak menutup kemungkinan, konsumen yang selama ini diam, dikarenakan ketidaktahuan mereka, maupun diam karena menunggu saat yang tepat untuk melakukan “class action” seperti yang ada dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yang baru.

Semakin terkuak ketidak pahaman pucuk pimpinan PT BBWM terhadap usaha dibidang industri pengolahan gas bumi, mereka juga tidak memahami apalagi menguasai tentang produk yang dihasilkan dan diperdagangkan, alias “product knowledge” tentang Elpiji “NOL”, hal itu ditunjukan pada LHP BPK halaman 66, dikatakan bahwa untuk menghasilkan produk Elpiji dan kondensat yang optimal PT BBWM menetapkan indikasi spesifikasi Feed Gas dan Lean Gas dan menjadi lampiran PJBG, atas dasar apa unsur Hidrokarbon pada gas bumi ditentukan dengan indikasi? Lalu kenapa unsur non-Hidrokarbon tidak sekalian ditentukan dengan indikasi..?, (sekali lagi saya selaku sekjen JOKER geleng-geleng kepala).

Perlu diketahui bahwa berbicara masalah Spesifikasi Gas, sudah barang tentu membicarakan juga masalah Komposisi Gas, dimana didalam komposisi tersebut kita dapat mengetahui atau mendapatkan informasi tentang Kualitas, kandungan Hidrokarbon, Density dan Gross Heating Value (GHV) serta Pressure maupun Temperatur, dan dari komposisi itulah seseorang dapat melakukan analisa terhadap pemanfaatan gas tersebut, semua itu bisa diketahui hanya dengan malakukan analisa gas melalui uji laboratorium bukan dengan indikasi.

Membaca dan mempelajari uraian singkat tentang Elpiji tersebut di atas, sekali lagi kami sebagai masyarakat Bekasi yang memilki kepedulian terhadap aset daerah, dan juga sebagai salah satu stakeholder, mengingatkan sekaligus menyarankan kepada Pihak Otoritas dan Dewan sebagai wakil rakyat untuk mengambil langkah-langkah preventif dan strategis terhadap PT BBWM, guna menghindari dari segala kemungkinan terburuk, demi menjaga kelangsungan hidup PT BBWM, sebagai salah satu perusahaan kebanggaan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Komen yang sopan ya..!!!