SK Pj Bupati Bekasi Rapuh dan Rawan Gugatan?

oleh -19,222 views
Karman Supardi, Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi. Foto: Istimewa

LENSA POTRET: Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi yang juga pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) Karman Supardi, menilai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Tahun 2022 terkesan rapuh dan rawan gugatan.

Pasalnya, sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tersebut, mestinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan turunan pengisian penjabat kepala daerah berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) dalam mengisi kekosongan penjabat kepala daerah.

“Kami menduga SK Mendagri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi masih rapuh alias lemah, dan cenderung rawan gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan ataupun keberatan lantaran belum adanya mekanisme teknis,” ujar Karman Supardi dalam keterangannya, di Cikarang, Rabu (22/06/22).

Ia menjelaskan, dalam melakukan pengisian kekosongan jabatan Bupati atau Walikota mengacu kepada Pasal 201 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Yakni untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Karman.

Menurutnya, dalam proses pengisian kekosongan jabatan Bupati Bekasi tidak tersedia mekanisme teknis dan persyaratan yang terukur dan jelas jika pengisian kekosongan jabatan tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

“Juklak-juknis ini sangat penting, sekaligus sebagai jaminan bagi masyarakat Bekasi bahwa mekanisme pengisian Pj Bupati Bekasi berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi masyarakat serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan Bekasi. Apalagi dengan kemungkinan lamanya Pj Bupati menjabat,” tandasnya.

Lebih jauh ia mengungkap, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang diketok palu pada 10 Maret 2022, di mana Mahkamah menyampaikan, bahwa terkait dengan pengisian penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan ‘secara demokratis’, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016.

“Tentunya dapat kita pahami bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pelaksana guna menindaklanjuti Pasal 201 UU 10/2016,” imbuh Karman.

Kendati demikian, kata dia, Kemendagri tampaknya enggan menerbitkan Peraturan Pelaksana tersebut dengan alasan Mahkamah tidak mewajibkan pemerintah untuk membuat aturan turunan pengisian penjabat kepala daerah, lantaran peraturan yang dimaksud hanyalah sebuah pertimbangan oleh MK.

“Tanpa menerbitkan Peraturan Pelaksana sebagaimana diperintahkan oleh MK dalam pertimbangannya, faktanya Mendagri pada 12 Mei 2022 telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat atas nama Dr. H. Dani Ramdan, MT,” terangnya.

Karman menambahkan, dengan tidak patuhnya pemerintah terhadap putusan MK yang memberikan pertimbangan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pelaksana dari Pasal 201 UU 16/2016, dikhawatirkan akan banjir gugatan oleh mereka yang merasa dirugikan.

“Putusan MK sepatutnya dilaksanakan agar pengangkatan penjabat kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati Bekasi, tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!