Disperkimtan – Serap 2,9 M pengerjaan proyek taman lalin tidak sesuai harapan, ada apa kah??

oleh -225 views

Kabupaten Bekasi – Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat terkait adanya pembangunan Proyek Penataan Taman Lalu Lintas dengan nilai pagu anggaran fantastis sebesar Rp. 2.970.007.673,87 (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang posisi bangunannya berada di lingkungan perumahan Kompas, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi membuat kami dan tim penasaran yang akhirnya saya beserta Tim Investigasi langsung melakukan investigasi ke lokasi proyek pada tanggal 14 April 2022, ujar EGGY Selaku Ketua Umum LINTAS MAHASISWA BERGERAK BEKASI RAYA
Setibanya di lapangan kami menemukan beberapa kejanggalan dari hasil kegiatan tersebut diduga asal dalam pengerjaannya tidak sebanding dengan nilai pagu anggaran proyek pekerjaan yang berpotensi merugikan Negara.

Kejanggalan tersebut diduga kuat terjadi lantaran tidak adanya pengawasan dan pengendalian mutu serta ketidaksesuaian Spek Pembangunan dilapangan dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi selama pelaksanaan proyek yang menelan angka sangat fantastis hingga mencapai Milyaran rupiah tersebut yang menggunakan APBD sebagai sumber anggaran nya.

Dalam hal ini kami belum mencoba konfirmasi ke Dinas terkait khususnya ke Sekretaris Dinas dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), karena keterbatasan akses komunikasi yang kami miliki.

Diketahui, kegiatan penataan taman lalu lintas lingkungan perumahan itu telah menyerap APBD tahun 2021, bernomor *SPMK 602.1/2876/SPMK/DISPERKIMTAN-PSU.TMN/X/2021* dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.970.007.673,87 dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) melalui Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) Kabupaten Bekasi, tambah ali di tengah-tengah kesibukannya.

Hasil investigasi yang kami lakukan ke lokasi kegiatan pembangunan meyakinkan kami, bahwasanya banyak dugaan tindakan melawan hukum yang kami anggap dengan sengaja bahkan ada juga adanya unsur gratifikasi serta kesengajaan melalaikan tupoksi dalam pengawalan, pengawasan hingga evaluasi hasil kinerja pihak pemenang Tender dari Dinas terkait. oleh karenanya kami *LINTAS MAHASISWA BERGERAK BEKASI RAYA * bersepakat akan melakukan aksi Demonstrasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada minggu depan , mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera memanggil, memeriksa Sekretaris Dinas, PPTK dan Perusahaan Pemenang Lelang kegiatan guna menguak kebenarannya. bahkan jika terbukti, pihak Kejari Kabupaten Bekasi wajib menangkap serta mengadili secara TEGAS DAN KONKRIT tanpa tebang pilih sebagai bentuk penghormatan kepada Supremasi Hukum di negara ini. -Mlk

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli