Eggy Angkat Bicara terkait Aliran Sungai dikampung Pembetokan berbau dan berwarna hitam pekat.

oleh -194 views

Salam sehat bagi kita semua..!!!

Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat yang melawan !!!

Baru – baru ini kami dari LINTAS MAHASISWA BERGERAK BEKASI RAYA mendapat informasi konkrit dan memprihatinkan yakni adanya informasi mengenai Limbah Pabrik di kabupaten bekasi yang mencemari aliran Sungai dikampung Pembetokan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi tersebut berbau dan berwarna hitam pekat.

 

 

 

seperti yang kita ketahui bahwa limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), apalagi di buang secara sembarangan dan mengakibatkan kerusakan ekositem alam, sudah semestinya sebagai warga yang baik kita diwajibkan untuk menjaga lingkungan sekitar agar tetap asri, serta dapat mengahasilkan hidup yang bersih dan sehat, lalu mengenai perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah dan mengakibatkan rusaknya ekosistem alam, tentu adalah kesalahan, dikarenakan perusahaan wajib mengelola limbah hasil produksinya agar tidak mencemari lingkungan masyarakat sekitar, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak yang tidak sadar akan kewajiban untuk menjaga lingkungan alam.

Adapun peraturan yang mengatur tentang pelarangan membuang Limbah di sungai yakni termaktub pada UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dalam hal ini perlu digaris bawahi dan menjadi Pertanyaan Besar Mengapa Pemerintah Kabupaten Bekasi terdiam melihat masih banyak pabrik pabrik yang membuang Limbah B3 ke sungai . Apakah ada indikasi gratifikasi yang dilakukan antara pihak perusahaan dan pemerintah? Jika mungkin benar adanya, maka sepatutnya harus diberikan Ganjaran yang berat, karena telah mengorbankan masyarakat dan Lingkungan. ( ucap Eggy Selaku Ketua Lintas Mahasiswa Bergerak Bekasi Raya).

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli