Diduga Ilegal, Galian C di Desa Hurip Jaya Bebas Beraktivitas dan Cemari Lingkungan

oleh -1,464 views

LENSA POTRET : Diduga tak mengantongi izin pertambangan, aktivitas galian C di Kampung Cabang 4 (empat) RT.02/RW.01, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi bebas beroperasi.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayah tersebut nyaris tak tersentuh hukum dan bahkan terkesan pembiaran.

Salah satu warga setempat NH (45) mengatakan, tanah dari pertambangan galian C ilegal tersebut dijual kepada setiap pemesan yang membutuhkan tanah timbunan.

“Tanahnya dijual buat urugan, kebanyakan sih tanah urugan itu dijual buat proyek-proyek perumahan,” jelas NH, Kamis (29/8/2019).

Menurut NH, lahan yang digunakan untuk penambangan tanpa izin itu berada di lahan pribadi milik H. Mustopa. “Kalau gak salah itu pemiliknya Haji Mustopa,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata NH, sejak adanya galian C di wilayah tersebut, transportasi atau mobil dump truk untuk mengangkut galian tersebut yang diduga melebihi tonase juga mengakibatkan rusaknya jalan dan pencemaran lingkungan.

“Semenjak adanya kegiatan penambangan tanah itu jelas mengganggu ketentraman dan aktivitas warga di sini. Kegiatan pengangkutan armada tanahnya itu pagi, siang dan malam, para supirnya itu kalau bawa mobil suka ugal-ugalan, tanahnya pada berceceran di badan jalan raya sehingga mengakibatkan ngebul,” ungkapnya.

“Selain faktor debu yang menggangu pernapasan, fasilitas umum seperti badan jalan jadi pada berlubang dan rusak, itu karena sering dilalui kendaraan bertonase berat,” tambahnya.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER), Hendra Sunaryo,SH, saat mengetahui adanya aktivitas galian tanpa izin itu dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kita akan laporkan aktivitas tersebut supaya segera ditindak,” kata Hendra.

Jika aktivitas galian itu benar tidak memiliki izin, kata Hendra, jelas sudah melanggar pasal 158 UU no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan. Disitu disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Nanti kita serahkan kepada yang berwajib karena mereka yang berhak menentukan dan menindak secara hukum. Sebab, kami hanyalah mengadukan saja atas kejadian ini. Pemahaman kami setiap penambang itu harus mengantongi izin dari instansi terkait apalagi yang digali adalah tanah lahan persawahan,” pungkasnya. (Red).

Komen yang sopan ya..!!!