Mendagri, Beranikah?

oleh -42,932 views
Karman Supardi - Ketua Pokja Wartawan Kab. Bekasi 2015-2017. - Pendiri Lembaga GEBRAK.

Oleh:

Karman Supardi

– Ketua Pokja Wartawan Kab. Bekasi 2015-2017.

– Pendiri Lembaga GEBRAK.

 

HINGGA Akhir Masa Jabatan (AMJ) Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan pada 22 Mei 2023 nanti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diprediksi tidak dapat memberikan izin tertulis pengisian kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Bekasi yang sudah selesai dilaksanakan melalui proses seleksi terbuka (open bidding).

Tak hanya Mendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri pun diprediksi ikutan untuk tidak memberikan izin/rekomendasi rotasi-mutasi untuk eselon III dan IV. Jika sudah kadong terlanjur memberikan izin, bisa jadi di- postpone dulu.

Mengapa hal itu kemungkinan bisa terjadi? Sebabnya, Mendagri yang notabene sebagai pihak yang telah mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah, termasuk Pj. Bupati Bekasi, saat ini statusnya sedang digugat (menjadi Pihak Tergugat) lantaran dalam proses pengangkatan Pj. Kepala Daerah tersebut ada dugaan maladministrasi (LAHP Ombudsman RI, 19 Juli 2022) dan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (Gugatan Perkara Nomor: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, 28 November 2022).

Jika kemudian kedudukan Mendagri dalam kondisi sedang digugat – apalagi dalam Pokok Perkara Gugatan terkait dengan proses Pengangkatan Pj. Kepala Daerah (Pj. Bupati), apa mungkin Mendagri berani mengeluarkan izin tertulis untuk pengisian kekosongan jabatan dan juga rotasi-mutasi? Apalagi nanti yang akan mengeluarkan SK Pelantikan Pejabat adalah Pj. Bupati?

Sebagaimana kita ketahui pada 30 November 2021 lalu, ketika Mendagri digugat di PTUN Jkt dengan Perkara Nomor: 267/G/2021/PTUN.JKT, lantaran mengangkat H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi yang dalam proses pengangkatannya ada dugaan cacat administrasi/cacat prosedur.

Proses gugatan berjalan sekira 6 (enam) bulan dan Putusan PTUN keluar pada 11 Mei 2022 yang dimenangkan Mendagri, dan menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

Meski pada akhirnya PTUN Jkt memenangkan Pihak Tergugat yakni Mendagri, namun selama proses persidangan berjalan yang memakan waktu sekira 6 (enam) bulan itu diduga telah ‘menyandera’ banyak hal penting.

Pertama, Mendagri diduga TIDAK BERANI men-definitif-kan Wakil Bupati Bekasi/Plt. Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki sebagai Bupati Bekasi karena diduga tersandera dengan proses gugatan.

Padahal, saya dan mungkin juga Pembaca, pernah mendengar langsung Gubernur Jabar saat launching program Mal Pelayanan Publik di Lotte Mart Cikarang Utara (Rabu, 17 November 2021), dalam sambutannya di depan Menteri PAN-RB kala itu, mengatakan dalam waktu dekat Plt. Bupati Bekasi segera didefinitifkan menjadi Bupati Bekasi.

Hal senada pun pernah dilontarkan oleh Wakil Gubernur Jabar, dan itu pun bisa kita cek pada rekam jejak digital di antaranya dalam portal-portal berita media online.

BACA JUGA : SK Pj Bupati Bekasi Rapuh dan Rawan Gugatan?

Kedua, Mendagri pun diduga TIDAK BERANI memberikan izin tertulis pengisian kekosongan jabatan dan juga rotasi-mutasi pejabat karena diduga tersandera dengan proses gugatan.

Pada akhirnya, sampai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Plt. Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022, status definitif Bupati Bekasi hanya isapan jempol. Tak hanya itu, izin pengisian kekosongan jabatan dan rotasi-mutasi pun tak kunjung turun dari Kemendagri. Padahal di waktu yang bersamaan, publik dibuat geger lantaran draft rotasi-mutasi sudah bergentayangan di seantero jagad.

Mestinya, sebelum Mendagri digugat oleh para Aktivis papan atas pada 28 November 2022, Pj. Bupati Bekasi mampu ‘sat set sat set’ untuk segera mengeksekusi hasil open bidding yang sudah diumumkan 3 (tiga) peserta terbaik dari setiap Perangkat Daerah oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada 18 November 2022. Selanjutnya, kewenangan Pj. Bupati untuk segera memilih 16 peserta dari 48 peserta terbaik sebagai calon pimpinan di 16 Perangkat Daerah.

Pj. Bupati Bekasi harus bisa melakukan akselerasi cantik tersebut dengan cepat. Sebab, Pj. Bupati sejatinya tidak memiliki beban politik dan juga tidak tersandera oleh berbagai konflik kepentingan (complict of interest).

Terlepas gugatan dimenangkan oleh siapa, bagaimanakah yang akan terjadi selanjutnya? Kita tunggu sejauh mana keberanian Mendagri.

Tentunya, kita berharap semoga Kabupaten Bekasi yang kita cintai selalu dalam kondisi baik-baik saja. Wallahu a’lam. (*)

 

*). Hanya opini pribadi, dan tidak bermaksud sedikitpun untuk mendiskreditkan seseorang ataupun pihak-pihak lain.

Komen yang sopan ya..!!!