Mensejahtrakan atau memiskinkan masyarakat DESA (KADES) minta jabatan nya 9 tahun Ada apa ???

oleh -334 views

Hari ini banyak perdebatan di masyarakat terkait usulan masa jabatan kepala Desa menjadi 9 tahun. ada apa dengan desa saat ini, Kali ini masyarakat indonesia di hebohkan oleh tuntutan aksi kepala desa di depan gedung DPR RI 19/01/22.

Menuru mentri Pembanguna Daerah tertinggal. Dan Transmigran (Mendes PDTT) abdul Halim Iskandar mengatakan bahawa ini untuk mensejahtrakan masyarakan, khusunya kepala desa agar mempunyai banyak waktu untuk membangun desa secara merata.

Menurut nya UU yang akan di usulkan ini akan di rasakan oleh masyarakat juga supaya nanti nya merka tidak merasakan konflik yang tidak Produktif Itu “tutup nya”.

Tentu usulan ini menjadikan perbincanagn hangat bagi Masyarakat dan Mahasiswa, pasalnya UU yang di usulakan ini sama saja dengan menciderai Demokrasi indonesia sendiri, Seprti yang diatur dalam pasal 29 tentang Undang-Undang Desa. Kades dapat menjabat paling lama enam tahun paling banyak tiga periode.

Artinya Kades (Kepala Desa) bisa di pilih 18 tahun, jika memang benar usulan ini di perpanjang sembilan tahun, maka jika di hitung maksimal masa jabatan kepala Desa menjadi 28 tahun menjabat. Pembatan Masa jabatan merupakan perwujudan prinsip Demokrasi dan semangat yang di kehendaki oleh UUD 1945.

Tentu jika memang urgensi nya hanya sebatas Pilkades yang berujung konflik maka tidak sepatut nya untuk di tambahkan masa jabatan nya, yang ada ini akan menjadi masalah buat masyarakat di daerah. jika UU ini di sah kan akan banyak pertanyaan dari masyarakat untuk apa 9 tahun itu.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana semua warganegara nya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah kehidupan mereka. Demokrasa mengijinkan warga negara nya ikut serta baik secara langsung, perwakilan dalam permusyawarahan dan pembuatan hukum, Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yang artinya “Kekuasaan yang terbentuk dari rakyat”.

Pemerintah dan kementrian (PDTT) jika benar tahun ini mengiakan dan mengesahkan UU baru ini akan mengakibatkan cerminan demokrasi yang salah kepada masyarakat, pemerintah dan kemnetrian (PDTT) harus memahami bahwa cerminan hidup demokrasi adalah dari rakyat itu sendiri, bukan dari Perwakilan kepala Desa. Tandanya ini bukan hanya persoalan untuk menumbuhkan Desa dan memajukan Masyarakat Desa, melainkan melahirkan kepala Desa yang mempunyai watak yang otoriter dan otokratis serta Rezim Pemerintah Desa.

Menurut data yang di himpun dari lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) korupsi yang rentan terjadi adalah pada Anggaran Dana Desa, Anggaran tersebut yang seharusnya di peruntukan untuk pembangunan Desa, akan tetapi malah di jadikan alat untuk memperkaya diri oleh Kepala Desa di setiap kabupaten/Kota.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa kasusu penindakan korupsi oleh Penegak Hukum (APH) paling banyak terjadi pada Anggaran Dana Desa, yakni sebanyak 154 Kasus pada tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp40,1 miliar.

 

Tentu kalau UU ini disahkan oleh DPR RI maka akan banyak kejadian yang merugikan negara, kembali dengan kisruh kepala desa meminta penambahan masa jabatan ini bukan soslusi yang paling solutif untuk memajuak masyarak desa, akan tetapi ini bakal menjadi bumerang bagi negara.

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli