PKB Bekasi Pastikan Caleg Subur Mengundurkan Diri Dari Partai PKB

oleh -68,760 views
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal

LENSA POTRET : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupeten Bekasi secara tegas mengaku sudah mencoret nama Subur Saputra sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Diketahui bahwa sebelumnya, Subur Saputra merupakan Caleg Dapil IV. Akan tetapi, menjelang penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Caleg tersebut dipindahkan ke Dapil II.

DPC partai PKB Kabupeten Bekasi mengaku sudah mengomunikasikan terhadap Calon Legislatif tersebut untuk dipindahkan Dapilnya.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, menerangkan, bahwa partai sudah semaksimal kader-kader yang ada. Akan tetapi, Caleg tersebut tidak bisa menerima dan juga Partai PKB sendiri tidak bisa memaksakan.

“Terkait dengan saudara Subur, itu tahapan-tahapan semua sudah dilakukan. Ada beberapa pertimbangan dan beliau sudah memahami. Jadi pihak DPC tidak harus bicara banyak,” ungkap Ahmad, saat dihubungi, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca Juga Berita Terkait :

Ahmad menerangkan, bahwa Caleg Subur meminta untuk mencabut berkas pendaftarannya dari partai PKB. Subur pun meminta namanya dihilangkan dari daftar.

“Kita sudah lakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, baik itu KPU ataupun di Bawaslu,” tegas dia.

Ahmad memastikan bahwa Caleg atas nama Subur Saputra sudah mengundurkan diri sebagai caleg dari Partai PKB.

“Memang permintaan beliau untuk mengundurkan diri dari Dapil II, ya kalau memang sudah berkehendak seperti itu kami dari DPC tidak akan memaksakan,” jelas dia.

Ahmad menuturkan, proses pengunduran diri tersebut setelah berkas-berkas tersebut masuk ke PKB dan partai berkoordinasi apa yang diminta oleh Caleg tersebut.

“Kalau tanggalnya saya lupa, karena yang proses oleh tim sekretariat dan tim LPP yang memproses itu. Yang pasti itu sudah di proses,” ucap dia.

Yang menjadi pertimbangan PKB terkait pemindahan Caleg Subur dari Dapil IV ke Dapil II yakni, kebutuhan pada Dapil IV sudah terpenuhi dan harus ada pengalihan ke Dapil lainnya.

“Kita tidak bisa memaksakan di Dapil yang sama dengan komposisi yang lebih kan itu tidak mungkin kan, akhirnya dengan dasar itu ya kita pindahkan beliau,” ujar dia.

“Beliau sendiri bisa mendongkrak suara di Dapil II dan kita memaksimalkan, mau tidak mau coba kita akomodir di Dapil II,” tambah dia.

Pemindahan Caleg tersebut kata Ahmad, dilakukan setelah DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!