LSM Joker Minta Pemkab Bekasi Transparan soal Data Pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia

oleh -816 views

LENSA POTRET : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) mendesak transparansi pihak Pemkab Bekasi atas dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018.

Kasus itu terkait dengan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia oleh oknum kontraktor yang malprestasi.

Joker secara resmi mengajukan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bekasi agar dapat memberikan data perihal perkara itu untuk bahan kajian dan observasi. 

“Kita meminta keterangan informasi dinas atau pun pejabat terkait dengan memberikan data-data yang sebenar-benarnya demi tegaknya keterbukaan informasi untuk selanjutnya dapat kami sikapi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Ketua Umum DPP LSM Joker, Hendra Sunaryo,SH., Rabu (8/4/2020).

Surat bernomor 025/DPP/JOKER/IV/2020 itu dilayangkan secara resmi kepada PPID Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, dan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kita minta salinan informasi mulai dari proses pemilihan penyedia (tender) sampai dengan serah terima pekerjaan pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia. Data ini akan kita gunakan untuk bahan observasi dan kajian,” ucap Hendra.

“Joker mempertanyakan kenapa permasalahan dugaan Tipikor -nya itu tidak segera diproses. Di situ kan jelas ada temuan BPK bahwa ada kerugian negara terkait pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia,” sambung dia.

Lanjutnya, meski kerugian negara telah dikembalikan bukan berarti proses hukum berhenti.

“Tidak menutup kemungkinan pihak Dinas PUPR Kabpaten Bekasi juga terlibat dalam permasalahan tersebut, seperti PPK, KPA, PPTK, Konsultan Pengawas dan lainnya,” ucap dia.

BPK melakukan pemeriksaan fisik bangunan tersebut bersama Penyedia Barang/Jasa, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat pada 27 Februari 2019.

Berdasarkan hasil analisa BPK terhadap dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built drawing, dan pembandingan antara volume pekerjaan yang dibayar dengan volume pekerjaan terpasang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp477.544.698,05.

Meski Penyedia Barang/Jasa menindaklanjuti dengan mengerjakan beberapa kekurangan pekerjaan tersebut. Temuan BPK pada 10 April 2019 bersama dengan Penyedia Barang/Jasa, PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas, masih ada kekurangan volume pekerjaan Rp232.098.792,05.

Hasil Pengerjaan Kontraktor Asal-asalan

Hasil pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia viral pada 7 Februari 2020 lewat video di YouTube. Pada video itu terlihat hasil pekerjaan kontraktor PT Ratu Anggun Pribumi (RAP) asal-asalan. Banyak kerusakan di bagian-bagian sekolah, padahal USB itu belum pernah dipakai sama sekali, tetapi kondisinya memprihatinkan.

Kasus tersebut secara resmi akhirnya dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 10 Februari 2020. Pada proyek sebesar Rp13,2 miliar itu, ditemukan ada Rp200 juta untuk jasa konsultan pengawas dan Rp270 juta untuk pembuatan detail engineering design (DED).

PT RAP diduga korupsi karena hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau bill of quantity (B/Q) yang ditentukan Pemkab Bekasi.

Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat membawa pimpinan PT RAP, Rizka, bersama bawahannya pada 19 Februari 2020 di kantor PT RAP di Sukamahi, Cikarang Pusat. Saat itu polisi membawa sejumlah barang bukti.

Saat itu penggawa kontraktor itu dibawa dengan dugaan pemalsuan stempel dan dokumen.

Akan tetapi, ke-esokan harinya Kasubnit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, melepaskan karena mengaku tidak cukup bukti untuk dibawa pada ranah pidana umum.

Praktisi Hukum, Naufal Ar Rasyid, berpendapat Kajari Bekasi seharusnya menangani masalah ini secara luar biasa karena berkaitan dengan peningkatan SDM yang merupakan program Bupati Bekasi.

“Terkait adanya dugaan penyelewengan dana dalam pembangunan fasilitas sarana pendidikan, belum menjadi efek jera bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta (pemborong) yang bertanggung jawab dalam aspek pembangunan. Padahal sekitar lima tahun lalu sudah pernah ada masalah yang sama, dan ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka,” beber Naufal beberapa waktu lalu.

Penulis : Redaksi

Komen yang sopan ya..!!!