Salah Satu Calon Kades Segaramakmur Diseret ke Pengadilan

oleh -1,496 views

LENSA POTRET : Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara mafia tanah. Sidang kedua ini agendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan, Selasa (07/04/2020).

Dakwaan menyebut Agus Sopyan diduga terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Meski dakwaan disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh menegaskan bahwa jelas dalam perkara ini Agus Sopyan diduga melakukan tindak pidana dan bukan perdata.

“Lihat saja nanti tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa pada persidangan dua minggu mendatang (Selasa 21 April 2020),” tegasnya. 

Sementara, terdakwa Agus Sopyan saat diwawancarai mengatakan, di saat terjadinya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang kini menyeret dirinya ke persidangan, ia hanya seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Makmur yang saat itu diperintah oleh Kepala Desa Segara Makmur, almarhum Amran untuk jadi saksi.

“Kami (saya-red) hanya diperintah kepala desa untuk menyaksikan akta jual beli itu. Karena waktu itu kita (saya-red) hanya sebagai sekdes, kita hanya sebagai saksi jadi tidak ada perbuatan mafia tanah,” kelitnya.

Pantauan persidangan, eksepsi terdakwa yang dibacakan kuasa hukum membantah seluruh dakwaan JPU yang ditujukan pada kliennya.

Sidang digelar secara terbuka namun pengunjung dibatasi. Tampak seluruh pengunjung, hakim, jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa menggunakan masker.

Selain itu, pada gerbang masuk Pengadilan Negeri Cikarang juga disiapkan hand sanitizer. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!