LSM Joker Soroti Temuan Baru Dugaan Pelanggaran di Tubuh PDAM TB

oleh -643 views

LENSA POTRET : Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi dinilai menabrak Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Hal ini ditenggarai karena banyaknya Pegawai yang diangkat melebihi batas usia 35 tahun.

Sekretaris Jenderal LSM Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker), Hery ZK menjelaskan bahwa didalam Permendagri nomor 2 tahun 2007 pasal 33 ayat 1 huruf e. Usia paling tinggi 35 tahun. Dan hal tersebut dinilai juga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Pembuktian atas dugaan penyalahgunaan wewenang  pengangkatan Karyawan PDAM melebihi usia 35 tahun ini harus ke lembaga hukum, ini nyata dan tak boleh terulang,” kata Herry kepada awak media, Kamis (5/11/2020).

Berdasarkan salah satu data yang dimilikinya, pada tahun 2020 ini semisalnya. Ada sekitar 13 karyawan pensiun dan tercatat ada dua karyawan berinisial Y dan BP yang masa kerjanya sebagai Karyawan di PDAM Tirta Bhagasasi hanya 9 tahun.

“Kalau mengacu pada Permendagri nomor 2 tahun 2007 maka masa kerja karyawan minimal yang tahun ini pensiun adalah 21 tahun. Mengapa demikian? Sebab, usia pensiun kan 56 tahun dikurangi usia maksimal seorang pegawai boleh diangkat yakni 35 tahun, maka masa kerja karyawan 21 tahun. Nah ini ada mantan Kabag berinisial Y masa kerjanya hanya 9 tahun,” beber Herry sapaan akrabnya.

Dirinya berharap agar perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Dewan Pengawas, Komisi 1 DPRD dan BPKP Jawa Barat bisa peka terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang seperti ini. Sehingga ada sinkronisasi yang tegas tanpa tebang pilih.

“Dewan pengawas, komisi 1 dan BPKP seolah tak melihat persoalan ini. Harusnya mereka tegas, memanggil Kabag Kepegawaian untuk menjelaskan persoalan ini. Dan mengambil langkah langkah yang sesuai aturan,” tutupnya. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!