Laporan Kasus Dugaan Pemotongan Dana Rutilahu Masuk ke Inspektorat

oleh -30,056 views

LENSA POTRET : Kasus dugaan pemotongan dana rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang terjadi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, akhirnya sampai di meja Inspektorat.

Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker) resmi membawa laporan atas dugaan pemotongan dana rutilahu tersebut dan laporan telah diterima Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Selasa, 25 Januari 2022, siang.

Atas laporan itu, Sekretaris Jenderal Joker, Herry ZK, mendesak Inspektorat agar segera mungkin melakukan audit investigasi terhadap adanya dugaan pemotongan atau penyunatan dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni di wilayah Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi.

“Terkait dengan adanya laporan dari masyarakat, dan ramainya dipemberitaan, sebagai kontrol sosial, kita akan terus mendorong dan mengawal kasus tersebut agar segera di usut sampai tuntas,” jelas dia kepada media, Rabu, 26 Januari 2022.

“Apabila Inspektorat melakukan investigasi namun ditemukan adanya tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, maka kami berharap agar kasus tersebut segera diproses ketahap penindakan hukum,” tegas dia.

Hal tersebut, kata Herry, harus ada efek jera terhadap para oknum yang diduga tega memotong dana untuk orang miskin.

“Ini sungguh tidak manusiawi. Kami menegaskan dan mendesak kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar segera ditindaklanjuti permasalahan tersebut,” jelas dia.

“Kami pun sebagai lembaga kontrol sosial, sudah turun kelapangan dan meminta keterangan kebeberapa penerima bantuan rutilahu di desa tersebut,” sambung dia.

Menurut keterangan para penerima, jelas Herry, bantuan yang diberikan dalam bentuk bahan bangunan atau material, ternyata tidak sesuai.

“Karena, setelah kita rinci jumlah bahan bangunan yang diterima oleh para penerima, jumlahnya tidak mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

“Rata-rata yang dibelanjakan itu nominalnya hanya menghabiskan biaya di bawah Rp15 juta. Karena takut pembangunan rumah-nya mangkrak, akhirnya para penerima banyak yang memiliki hutang-piutang, ada juga yang sampai menjual perhiasan dan motor,” lanjut dia.

Menurut Herry hal itu sungguh keterlaluan, karena bantuan yang seharusnya dapat meringankan beban masyarakat miskin, ini malah dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dia berharap dalam waktu dekat Inspektorat Kabupaten Bekasi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Di Desa Sukamekar, terjadi pemotongan hingga nominal Rp5 juta sampai Rp7 juta lebih. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!