Calon Kades di Dua Kecamatan Terancam Pidana

oleh -2,521 views

LENSA POTRET – Salah satu calon Kepala Desa di wilayah Desa Sukamekar – Kecamatan Sukawangi dan di Desa Kedungpengawas – Kecamatan Babelan terancam pidana kerena diduga melanggar Pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHP, soal adanya dugaan praktek politik uang.

Dugaan praktek politik uang tersebut memang sudah melanggar aturan yang telah disepakati oleh Panitia Pilkades. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Bekasi, Benny Yusnandar.

“Etika politik memang tidak membenarkan money politik,” kata Beny, saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Minggu (26/8/2018).

Meskipun diregulasi hanya mengatur sanksi peringatan lisan dan tertulis dari panitia Pilkades, dirinya pun mengaku tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan perkara tersebut apabila tidak ada pernyataan sah dari pengadilan.

“Kami hanya bisa melakukan pemeriksaan administrasi saja, kalau persoalan money politik itu harus melalui hukum yakni berdasarkan keputusan dari pengadilan maka akan mengacu pada keputusan tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, dari awal Bupati Bekasi sudah menghimbau untuk praktik money politic tidak dilakukan. Dibeberapa kesempatan juga sudah disampaikan kepada Panitia Pilkades dan jajaran Polres Kabupaten Bekasi untuk menjaga agar praktik money politic diawasi.

“Di sisi lain masyarakat kita juga masih perlu mengubah cara pandang terhadap money politic,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Bekasi, Firdaus mengatakan tindakan ini merupakan tindakan yang mencederai Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dengan perkara dugaan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu.

“Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, susuai pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHP sebagai instrumen,” bebernya.

Ditambahkannya, jika calon Kepala Desa yang diduga memberikan amplop untuk disalurkan kepada warga kemudian terbukti, maka hal itu harus diserahkan ke pihak yang berwajib dan panitia Pilkades untuk segera diproses secara hukum yang berlaku,” tutupnya. (Red)

 

Baca Juga Berita Sebelumnya : Politik Uang Marak di Dua Kecamatan Jelang Pencoblosan



Komen yang sopan ya..!!!