Jangan Alasan Covid-19, JOKER Minta Kejari Panggil Pejabat PUPR soal Kasus SMPN 3 Karangbahagia

oleh -465 views

LENSA POTRET : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker) mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 3 Karangbahagia hingga ke akar-akarnya.

Ketua Umum DPP JOKER, Hendra Sunaryo,SH., meminta penegak hukum segera memeriksa 4 (empat) orang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi.

“Kejari harus tegas dan jangan lemot. Harus periksa 4 orang pejabat PUPR, seperti kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas,” ucap dia kepada para awak media, Jumat (17/4/2020).

Hendra secara tegas meminta jangan sampai penegakkan hukum terhambat dengan alasan pandemi virus corona.

“Kita tahu kita sedang pandemi covid-19 dan juga sedang PSBB. Tapi, kita juga tahu aktivitas institusi negara mulai pusat sampai daerah tidak libur saat PSBB. Jadi seharusnya penegakkan hukum harus berjalan,” katanya.

“Saya tahu kita harus social distancing dan jaga kesehatan selama pandemi ini. Tapi, jangan dijadikan justifikasi untuk lambatnya penanganan hukum. Dalam keadaan apapun hukum harus ditegakkan,” katanya.

Hendra memberi contoh, sejumlah kasus pidana di daerah lain masih tetap diproses oleh polisi dan kejaksaan. Yang paling baru misalnya, kasus provokasi penolakan pasien covid-19.

“Jadi itu bukti bahwa penegakkan hukum dan proses administrasi negara tidak berhenti walaupun pandemi,” ucapnya.

Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) dari BPK bahwa proyek pembangunan SMPN 3 Karangbahagia diduga kuat telah terjadi praktik korupsi ‘kongkalikong’ antara Dinas PUPR dengan rekanan kontraktor dari PT Ratu Anggun Pribumi (RAP).

BPK melakukan pemeriksaan fisik bangunan tersebut bersama Penyedia Barang/Jasa, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas dan Inspektorat pada 27 Februari 2019.

Berdasarkan hasil analisa BPK terhadap dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built drawing, dan pembandingan antara volume pekerjaan yang dibayar dengan volume pekerjaan terpasang, ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp477.544.698,05.

Meski Penyedia Barang/Jasa menindaklanjuti dengan mengerjakan beberapa kekurangan pekerjaan tersebut. Temuan BPK pada 10 April 2019 bersama dengan Penyedia Barang/Jasa, PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas, masih ada kekurangan volume pekerjaan Rp232.098.792,05.

DPP Joker sendiri telah bersurat kepada PPID Kabupaten Bekasi pada tanggal 06 April 2020, dengan tembusan kepada Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, dan DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, hingga saat ini pihak terkait belum dapat memberikan informasi yang diminta.

“Data yang kita minta adalah salinan informasi dari proses pemilihan penyedia (tender) sampai dengan serah terima pekerjaan pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia. Data tersebut akan kita gunakan untuk bahan observasi dan kajian, tapi hingga saat ini surat yang sudah kami layangkan belum ada jawaban apapun, ada apa ini?,” ucap Hendra.

“Joker mempertanyakan kenapa permasalahaan dugaan tipikor tidak diproses. Di situ kan jelas ada temuan BPK bahwa ada kerugian negara terkait pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia,” sambung dia.

Lanjutnya, meski kerugian negara telah dikembalikan bukan berarti proses hukum berhenti begitu saja.

“Tidak menutup kemungkinan pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi juga terlibat dalam permasalahan tersebut, seperti PPK, KPA, PPTK, Konsultan Pengawas dan lainnya,” tutupnya. (Red)

Baca Juga Berita Sebelumnya : LSM Joker Minta Pemkab Bekasi Transparan soal Data Pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia

Komen yang sopan ya..!!!