Nilai Lahan untuk Tol Japek 2 Terlalu Rendah, Warga Kertarahayu Ajukan Keberatan ke Pengadilan

oleh -575 views
LENSA POTRET : Pembebasan jalan Tol Jakarta – Cikampek II sisi Selatan di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berujung ke meja hijau.
Salah satu warga yang lahannya terkena pembebasan jalan tol tersebut, Saidin, merasa pemerintah kurang adil dalam memberikan ganti rugi lahan miliknya.
Saidin kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
“Saya memohon kepada negara dalam hal ini panitia pembebasan lahan Jalan Tol Japek II Selatan untuk bersikap adil demi keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik,” jelas dia, Selasa (5/7/2022).
“Karena nilai ganti rugi yang diberikan sangat tidak sesuai dengan keadilan yang di idam-idamkan masyarakat,” ucap Saidin saat persidangan.
Besaran ganti rugi untuk lahan miliknya berupa tanah darat oleh tim panitia pembebasan lahan sangat tidak sesuai dengan nilai ganti rugi sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) per meter. Padahal pasaran harga tanah di lokasi tersebut berkisar Rp1 juta rupiah per meter.
“Sangat jauh sekali dari harga yang sebenarnya, maka saya mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan atas ganti rugi tersebut,” tegas dia.
“Kami selaku masyarakat tidak menghalangi proses pembangunan jalan tol, namun negara juga harus memiliki rasa keadilan terhadap ganti rugi lahan yang tujuannya sama memberikan rasa adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan demi bangsa yang sama kita cintai,” lanjut dia.
Permohonan perubahan nilai ganti rugi ini, kata Saidin, semata-mata mencari keadilan, bukan untuk menghalangi proses pembangunan jalan tol.
Dalam Perkara ini Pemohon Keberatan telah mendaftarkan permohona di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor Perkara : 139/Pdt.P/2022/PN.Ckr dan dalam perkara ini sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (perma) bersifat cepat dengan diberikan batas waktu selama 1 bulan sejak pendaftaran permohonan tersebut.
“Karena ini sifatnya peradilan cepat, maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan dalam pasal-pasal, 13 dan Pasal 14 ayat (3) dan (4) dalam pemeriksaannya meliputi pembacaan keberatan, Jawaban, Pemeriksaan alat bukti dan putusan. Jadi sangat cepat sekali,” tambah Syarifudin, kuasa hukum penggugat.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Ketua Majelis Sondra Mukti Lambang Linuwih dan agenda persidangan dihadiri dari saksi pemohon dan bukti-bukti serta dari bukti-bukti dari BPN, PPK Jalan Tol Jakarta-Cikampek II dan dari KJPP Toto Suharto dan Rekan.
Untuk diketahui agenda sidang berikutnya Hakim Ketua memerintahkan Termohon menghadirkan saksi yang akan di agendakan pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022. (Red)
Komen yang sopan ya..!!!