Disebut Tak Proaktif, BPD Babelan Kota Sudah Upayakan Sejauh Ini

oleh -17,430 views
Ketua BPD Babelan Kota, Roni Darman Hurip.

LENSA POTRET : Ketua BPD Babelan Kota, Roni Darman Hurip, mengaku mencoba meluruskan tuntutan sebagian masyarakat yang beraudiensi pada hari ini.

“BPD sudah bekerja tidak diam dalam hal informasi. Pertama kita rapat internal terkait situasi berkembang, kemudian kita rapat dengan pemdes untuk menanyakan tentang pelayanan masyarakat Desa Babelan Kota,” tutur dia, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dia menjelaskan dalam berdemokrasi siapa saja boleh menyampaikan aspirasi. Dia sudah menjaring aspirasi masyarakat Babelan Kota baik dari kalangan tokoh masyarakat, hingga unsur pimpinan di wilayah.

Roni pun mengaku telah bersurat 2 kali terkait situasi yang terjadi di Babelan Kota. Pertama bersurat kepada Pemerintah Kecamatan Babelan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Polres Metro Bekasi pada 25 Juli 2022.

Kemudian bersurat kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan diterima oleh Sekretariat Daerah (setda) pada 9 Agustus 2022.

“Di surat itu kita minta petunjuk dan arahan kepada Kabupaten Bekasi, camat, DPMD. Kita pernah diundang ke ruang Bupati, tetapi karena saat itu berbarengan dengan acara Paripurna maka akan dijadwalkan lagi nanti,” jelas dia.

Hal yang menjadi dasar Roni dan rekan-rekan BPD di Desa Babelan Kota adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Kemendagri Nomor 66 tahun 2017.

“Permintaan beberapa masyarakat itu untuk kita mengadakan rapat pleno. Tadi kita Jelaskan pertama terlapor jadi tersangka untuk proses penyidikan dan berikutnya apakah berkas tim penyidikan komplit P21 ke kejaksaan atau turun status,” tutur dia.

“Kalau hari ini kita pleno kewajiban dengan status penyidikan Kejaksaan itu ada 2 kemungkinan, apa akan turun jadi saksi apakah naik di terdakwa. Kalau ke depan Kades jadi terdakwa kita akan bersurat lagi,” tutur dia.

Dia pun memaklumi ketidakpahaman sebagian masyarakat yang menuntut dengan segera proses pemberhentian kepala desa dan menanyakan status perkara kepala desa di Polda Metro Jaya.

“Arahan dari konsultasi dengan Pak Maman (Kabid Pemdes) dia gak bisa memutuskan untuk Desa Babelan Kota karena Status tersangka bukan karena makar, terorisme, dan korupsi,” tutur dia.

Dalam laporan polisi, S dilaporkan atas nama individu bersama dengan 2 terlapor lainnya dengan inisial HA dan AM. Dia dijerat dengan Pasal 263, 266, dan 167.

“BPD Babelan Kota fungsinya mengawasi kinerja kades bukan mengawasi kinerja pribadi Saidih. Apa yang terjadi BPD bersikap seperti apa dipisahin atas nama pribadinya,” kata dia.

“Sampai hari ini tidak ada pelayanan yang terganggu karena efek dari status Kades. Tadi ada yang menanyakan permohonan surat waris katanya wajib harus Kades sehingga pelayanan terganggu. Tapi sudah dijelaskan bahwa seyogyanya memang oleh kepala desa tetapi tidak masalah ditandatangani sekretaris desa. Sampai hari ini tidak masalah, berjalan lancar,” demikian dia. (Red)

Komen yang sopan ya..!!!