Tidak Terima Di (PHK) Secara Sepihak Karyawan Pt Daekyung Indonesia Melakukan Aksi Di Depan Gerbang Perusahaan

oleh -801 views

KOTA BEKASI_ buruh yang tergabung dalam Perwakilan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL.FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Daekyung Indonesia Jalan Cipendawa – Jati Asih Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa lumbu, Kota Bekasi, Senin (06/02/2023).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karyawan atas perilakuan perusahaan yang mem-PHK secara sepihak kepada seluruh pengurus (PUK SPL.FSPMI) dengan alasan Efisiensi tanpa melakukan langkah atau tahapan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Aksi unjuk rasa kali ini para pekerja yang tergabung pada Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL.FSPMI) PT Daekyung
menempel beberapa spanduk, mereka juga membuat gubuk di depan PT Daekyung Indonesia sebagai salah satu bentuk protes akan kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan Daekyung Indonesia, Aksi yang tergabung pada PUK SPL.FSPMI bersama para korban PHK merupakan imbas dari layangan surat dari perusahan kepada mereka dengan PHK sepihak yang di lakukan oleh PT Daekyung Indonesia

Dalam aksi buruh kali ini Merekah meneriakan memasang sepandunk bertuliska “Kami Hanya Ingin Hak Kami di kabulkan oleh perusahaan”, seperti yang kita ketahui, PHK di atur dalam beberapa undang-undang, di antaranya UU No 13 tahun 2003 yang kini telah di ubah menjadi UU No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, PHK juga di atur melalui undang-undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah apabila pekerjaan dan perusahaan sama-sama setuju.

Menurut Dasik Sonjaya ketua perwakilan Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia PUK SPL.FSPMI PT Daekyung menuturkan “Kami Hanya Ingin Hak Kami di kabulkan oleh perusahaan, kami punya anak dan ada yang harus merka nafkahi, maka dari itu saya turun aksi untuk menyuarakan hak saya sebagai karyawan yang terkena PHK PT Daekyung”,( lanjut nya).

Dasik Sonjaya juga menjelaskan bahwa Meski tidak diatur secara gamblang dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, undang-undang mengamanatkan bahwa sahnya PHK hanya apabila perusahaan dan pekerja sudah menyepakati Perjanjian Bersama, atau ada putusan resmi dari pengadilan, selama belum ada Perjanjian Bersama atau putusan PHI yang resmi, PHK terhadap karyawan seharusnya belum sah, (tutup nya).

Adapun tuntutan yang mereka berikan kepada PT Daekyung Indonesia yaitu

1. Pekerjaan kembali Ketua dan seluruh pengurus PUK SPL.FSPMI PT Daekyung Indonesia

2. Pekerjaan kembali seluruh karyawan yang terkena PHK di PT Daekyung Indonesia

3. Bayar kekurangan upah sejak adanya hubungan kerja

4. Bayar upah sesuai UMK Kota Bekasi.

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli