, ,

Tak Kunjung Ada (Road Suweeper), DLH Hanya Bisa Berikan Mimpi Bagi Masyarakat Kota Bekasi.

oleh -274 views

KOTA BEKASI–Pengadaan kendaraan penyapu jalan (Road Suweeper) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang menggunakan anggaran APBD 2022 tidak terlihat kejelasan nya oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (DLH Kota Bekasi). Ironis nya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (DLH Kota bekasi) tidak ada sama sekali transfaransi terhadap publik terkait kelanjutan pembelian kendaraan penyapu jalan (road suweeper) tersebut, tentu kalau kita lihat secara garis besar Kota Bekasi sendiri membutuhkan kendaraan tersebut untuk di gunakan dalam pembersihan jalanan yang kotor di kota bekasi imbas dari proyek Nasional.(06/02/2023)

Pengadaan kendaraan penyapu jalan (Road Suweeper) sendiri itu bisa kita lihat dalam halaman sirup.lkpp.go.id dengan nomer Kode RUP : 30801787, dengan pembelian 2 Unit kendaraan penyapu jalan (Road Suweeper) dengan total harga RP 7.176.400.000 menggunakan anggaran APBD Pemerintah Kota Bekasi tahun 2022, namun pada kenyataan nya samapai sekarang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi belom ada tindak lanjut terkait pengadaan tersebut. (LKPP) sendiri merupakan Lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan langsung oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ada apa…?? Sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (DLH Kota Bekasi) belom pernah mempublikasikan pembelian mobil tersebut, bahkan kalu kita lihat pada halaman situs DLH Kota Bekasi tidak nampak adanya pembelian kendaraan penyapu jalan (Road Suweeper) yang di nanti nanti oleh masyarakat Kota Bekasi untuk kebermanfaatan lingkungan.

Menurut Syarif salah satu pemuda peduli alam peduli lingkungan kota bekasi menyebutkan bahwa kota bekasi sendiri membutuhkan kendaraan tersebut untuk di gunakan di jalanan umum, apa lagi jalan umum di kota bekasi sendiri sering di lewati kendaraan pengkut sampah dari DKI Jakarta, kadang tidak sedikit juga sampah sampah yang di angkut itu berserakan di jalan dan mengganggu pengendara yang lewat. (lanjut nya)

Syarif juga menegaskan jika kendaraan penyapu jalan (Road Suweeper) yang dimana total harga RP 7.176.400.000 yang menggunakan anggaran APBD pemerintah kota bekasi tahun 2022 itu, jika memang sudah terealisaikan pasti nya akan ada pada (LPSE) Kota Bekasi, namun nyatanya sampai saat ini Dinas Lingkungan Kota Bekasi (DLH Kota Bekasi) belom ada kelanjutan nya, tentu kalo kita lihat dalam LKPP itu untuk permanfaatan jasa nya di mulai pada Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022, kemudian jadwal pelaksanaan kontark nya sendiri itu di mulai pada juli 2022 sampai dengan september 2022, untuk penyediaan nya sendiri itu pada juni 2022 sampai dengan juli 2022, dan sampai saat ini itu hanya sebatas mimpi buat masyarakat Kota Bekasi, (Tutupnya).

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli