Mencuat Ke Publik, Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat Menyoroti Persoalan Izin Galian Di Area PT JUI SHIN INDONESIA

oleh -576 views

KARAWANG_ Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat Menyoroti Persoalan Izin Galian di area PT JUI SHIN INDONESIA Kampung Bunder, Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Senin, 9 Oktober 2023.

Poto penggalian

Galian ini berlokasi di dalam area PT JUI SHIN INDONESIA. Kerusakan lingkungan ini di akibatkan oleh ada nya kegiatan perusahaan yang melakukan proses pertambangan batu kapur. Namun izin penggalian tersebut di ketahuan belom memiliki izin resmi dari pemerintah terkait.

Syarif selaku pimpinan Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat Juga dalam wawancara menjelaskan bahwa Perusahaan Yang memproduksi Semen tersebut seharusnya tidak ada di area tersebut, karna area tersebut merupakan are kawasasan lindung non hutan.

Syarif juga menegaskan bahwa Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“

Zona hutan lindung

Tidak hanya itu. Syarif juga menegaskan bahwa izin pada penggaliat tersebut di duga ilegal. Tanpa ada izin dari pihak terkait.

Syarif juga menegaskan bahwa ada nya galian tersebut di karnakan kurang nya pengawasan dari pemerintah kabupaten karawang dan juga kabupaten bekasi.

Dalam wawancara nya syarif juga mengharapkan bahwa penggalian yang di lakukan oleh perusahaan PT JUI SHIN INDONESIA segera di hentikan. Atau di berhentikan oleh pemerintah terkait sesua tanggung jawab lokasi perusahaan tersebut. Karna memang perusahaan tersebut berada pada lokasi di kedua kabupaten. Antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli