LMB Minta Dugaan Kasus Pemanfaatan Lahan Negara Secara Ilegal Oleh Apartemen Mutiara di Usut Tuntas

oleh -330 views

KOTABEKASI – Dugaan kasus pemanfaatan lahan negara yang dilakukan oleh Pengelola Apartemen Mutiara Kota Bekasi kembali muncul kepermukaan. Isu yang sempat ramai pada tahun 2009-2010 ini kembali muncul kepublik setelah investigasi yang dilakukan oleh Lintas Mahasiswa Bergerak.

 

Dalam rilisnya, koordinator LMB Eggy menyebutkan bahwa ada indikasi penyalahgunaan lahan milik negara yang dilakukan oleh pengembang apartemen mutiara Kota Bekasi.

 

 

“Dalam hal ini sangat dipandang perlu untuk menyikapi tindakan yang dilakukan oleh Direksi/owner maupun Manajemen Apartemen Mutiara Kota Bekasi yang Diduga seenak nya menyalahgunakan Aset negara Berupa Tanah yang dimanfaatkan secara ilegal atau tanpa memiliki izin yang jelas baik dari pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat untuk kepentingan atau memperkaya dan menarik keuntungan pribadi yang berupa Lahan Parkir dipergunakan bagi penghuni maupun tamu serta tentunya dikenakan tarif relatif.” Ucapnya

 

“Menurut hasil investigasi kami ke BPN Kota Bekasi bahwa dalam peta / batas wilayah yang terdapat pada Apartemen Mutiara Kota Bekasi ialah sebagai aset negara berupa Tanah, yang saat ini bisa sama sama kita Lihat dimanfaatkan sebagai Lahan Parkir yang tujuan nya untuk mencari keuntungan bagi manajemen terkait.” Sambungnya

 

Kemudian ia juga mempertanyakan perihal IMB yang dimiliki oleh apartemen mutiara.

 

“Maka daripada itu Kami selaku Agent of Control dan Agent of Social mempertanyakan secara tegas dan gamblang mengenai surat izin / kuasa dari pemerintah daerah atas intruksi pemerintah pusat tentunya yang merupakan bagian dari aset negara.”

 

Dirinya mengatakan tidak ingin lahan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat digunakan untuk kepentingan beberapa oknum.

 

“Kami tidak ingin hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi / kelompok.” Katanya

 

“Dan apabila apa yang menjadi dugaan kami terbukti ada penyalahgunaan aset negara tanpa izin, maka sudah jelas perbuatan tersebut telah melanggar undang undang yang berlaku termaktub pada UU No. 51 Prp 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak kuasa nya yang sah, termaktub juga pada Pasal 389 KUHP yang berbunyi :

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, membinasakan, memindahkan, membuang atau membuat sehingga tidak terpakai lagi barang yang dipergunakan untuk menentukan batas perkarangan, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan (K.U.H.P. 35, 43, 394 s). ” Tambahnya

 

Dalam rilisnya ia juga menambahkan beberapa poin tuntutan yang diantaranya:

 

Adapun tuntutan kami yakni :

1. Mempertanyakan kepada manajemen Apartemen Mutiara perihal Surat izin yang Sah atas penggunaan Tanah yang menjadi Aset Negara.

2. Klarifikasi secara terbuka dihadapan Media mengenai izin serta dibuktikan dengan fisik secara langsung

3. Apabila hal diatas tidak dapat dibuktikan, maka seluruh teritori yang dimanfaatkan diatas tanah /aset negara harus di kosongkan.

4. Menuntut Pihak Manajemen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum. (wid)

Komen yang sopan ya..!!!

Tentang Penulis: Rafli